
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam masih menghadapi kekurangan hakim di tengah tingginya jumlah perkara yang ditangani setiap hari. Saat ini, PN Batam hanya memiliki 16 hakim, sementara kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 25 hakim.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, PN Batam telah mengajukan permohonan penambahan sembilan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan penambahan hakim diperlukan agar pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif dan proses persidangan tidak mengalami penumpukan.
“Kita sudah mengajukan. Kami berharap dalam waktu dekat Mahkamah Agung dapat mengirimkan hakim baru ke Batam,” ujar Wattimena.
Beban Perkara Tinggi
Menurut Wattimena, tambahan hakim sangat dibutuhkan mengingat tingginya volume perkara pidana maupun perdata yang harus ditangani PN Batam.
Dengan jumlah hakim yang memadai, seluruh ruang sidang dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan efisien.
“Pastinya penanganan perkara pidana maupun perdata juga akan lebih optimal,” katanya.
Baru Ada Pergantian Ketua PN
Wattimena menjelaskan, hingga saat ini Mahkamah Agung baru melakukan mutasi pada posisi Ketua PN Batam. Belum ada rotasi maupun penambahan hakim anggota.
“Kemarin hanya pergantian Ketua. Tidak ada pergantian lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua PN Batam yang baru masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung.
“Untuk sertijab masih menunggu SK dari MA,” katanya.
Sidang Sempat Berlangsung hingga Dini Hari
Kekurangan hakim yang dialami PN Batam merupakan bagian dari persoalan nasional yang juga dihadapi lembaga peradilan di berbagai daerah.
Sebelumnya, minimnya jumlah hakim membuat satu majelis di PN Batam harus menangani puluhan perkara dalam sehari. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah persidangan berlangsung hingga dini hari demi mengejar penyelesaian perkara.
Secara nasional, Indonesia masih kekurangan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Data tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
PN Batam berharap penambahan hakim dapat segera direalisasikan sehingga kualitas pelayanan peradilan, kepastian hukum, dan penyelesaian perkara bagi masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan optimal. (*)

