Minggu, 26 Juli 2026

Pensiunan TNI-Polri Bebas PBB Tanpa Batas NJOP, Ini Penjelasan Bapenda Batam

Berita Terkait

Gratiskan PBB-P2
Pemko Batam memberikan pembebasan PBB P2 bagi pensiunan TNI-Polri

batampos – Pemerintah Kota Batam menjelaskan alasan di balik kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan tersebut dinilai memiliki landasan yang berbeda dengan pembebasan PBB bagi masyarakat umum yang dibatasi berdasarkan nilai objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pembebasan PBB untuk masyarakat umum diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah. Karena itu, besaran NJOP dijadikan indikator utama dalam menentukan penerima manfaat.

Sementara itu, kebijakan bagi pensiunan TNI dan Polri tidak didasarkan pada nilai properti yang dimiliki, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama menjalankan tugas menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban.

Baca Juga: 30 Persen Objek Pajak di Batam Bebas PBB, Bapenda: Ini Stimulus, Bukan Kehilangan PAD

“Dasar pertimbangannya berbeda. Untuk masyarakat umum, pembebasan PBB-P2 menggunakan NJOP sebagai indikator perlindungan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak bernilai relatif rendah. Sedangkan bagi pensiunan TNI-Polri, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Raja Azmansyah, Sabtu (25/7).

Meski demikian, Raja menegaskan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pensiunan TNI maupun Polri. Pemerintah Kota Batam tetap menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Menurut dia, kedua kebijakan itu memiliki sasaran yang berbeda sehingga tidak tepat jika dibandingkan secara langsung. Pembebasan PBB berdasarkan NJOP bertujuan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tertentu, sedangkan pembebasan bagi pensiunan TNI-Polri merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada negara.

“Fasilitas bagi pensiunan TNI-Polri tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan Bapenda Batam untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perbedaan dasar pemberian insentif PBB antara masyarakat umum dan pensiunan TNI-Polri.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan memiliki tujuan dan dasar hukum yang berbeda, sehingga penerapannya disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju. (*)

UPDATE