
batampos – Jajaran Polsek Nongsa menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, M, 24, dan B, 18. Pelaku yang merupakan kakak beradik ini, nekat mencabuli adik iparnya, A, 13, secara
berulang kali.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kepada tantenya. Pelaku diketahui sudah mencabuli korban sejak Mei 2021.
”Tante korban kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban, dan melaporkan kepada kami,” ujar Yudi saat ekspos kasus.
Yudi menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kos-kosan di wilayah Nongsa. Pelaku berinisial M diketahui bersamaan menempati kosan tersebut dengan orangtua dan korban.
”Korban dan pelaku tinggal di kawasan kos-kosan yang sama, hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja,” kata Yudi.
”Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku secara berulang dengan memanfaatkan kepercayaan ibu korban kepada pelaku,” ungkap Yudi.
Sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan B, saat korban bersama kakaknya berkunjung ke rumahnya di wilayah Tanjungriau, Sekupang.
Dengan kejadian ini, Yudi mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anaknya. Serta, tidak mudah mempercayai orang terdekat untuk men-
jaga anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang–undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri

