Jumat, 3 April 2026

Alasan Suka Sama Suka, Oknum Pejabat Pertamina Tak Menyesal Cabuli Remaja 12 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– TNM Oknum Pejabat Pertamina yang sempat bertugas di Pulau Sambu, Batam ternyata tak menyesali perbuataanya mencabuli V hingga hamil. Alasannya, persetubuhan dengan remaja 12 tahun itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Keterangan itu disampaikan terdakwa persetubuhan anak ini di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/2) dalam sidang tertutup yang berlangsung virtual. Agenda sidang hari itu seharusnya mendenga keterangan ahli. Namun karena ahli berhalangan hadir dengan alasan tugas diluar kota, sidang pun dimajukan hingga pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA: Cabuli 2 Ponakan Teman, Pekerja Perusahaan di Mukakuning Ditangkap Polisi

“Harusnya hari ini (kemarin, red) mendengar keterangan ahli, namun ahli sudah 2 kali berhalangan hadir sehingga keterangannya dibacakan. Dan agenda dilanjut pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dikatakan Herlambang, dalam keterangannya, terdakwa TNM mengakui jika sudah mengetahui V masih di bawah umur. Namun ia mengaku suka dengan korban yang memiliki paras cantik. Apalagi postur tubuh korban tak terlihat seperti anak usia 12 tahun.

“Terdakwa mengakui perbuataanya menyetubuhi korban hingga hamil,” ujar Herlambang.

Padahal korban mau diajak berhubungan badan oleh terdakwa yang berusia 44 tahun itu karena di iming-imingi uang. Sehingga korban yang masih usia remaja pun tergiur.

“Pengakuan korban itu karena setiap berhubungan selalu dikasih uang. Jadi di iming-imingi uang,” ungkap Herlambang.

Meski mengakui perbutaanya, ternyata TNM tidak menyesal. Alasannya, perbutaan cabul itu dilakukan atas suka sama suka atau tanpa adanya paksaan.

“Terdakwa ini tak menyesali perbutaanya padahal sudah jelas korbannya anak di bawah umur,” imbuh Herlambang.

Menurut dia, keterangan terdakwa nantinya akan dijadikan pertimbangan saat penuntutan nanti. Dimana rrencananya sidang tuntutan akan diagendakan mingggu depan. Hal itu dikarenakan pemeriksaan saksi dan terdakwa telah selesai.

“Keterangan terdakwa tak menyesal akan jadi pertimbangan saat penuntutan,” jelas Herlambang.

Sementara, Elisuwita membenarkan jika kliennya mengakui perbuataanya menyetubuhi korban. Terdakwa juga mengakui telah menyuruh korban melakukan aborsi karena panik. “Ya benar, terdakwa menyesali perbuataanya,” ujar Elisuwita.

Dalam dakwaan, TNM diduga telah mencabuli V berulangkali hingga remaja berusia 12 tahun itu hamil. Bahkan, terdakwa juga diduga memaksa korban untuk mengugurkan kandungan yang telah memasuki usia 5 bulan.

Atas dugaan perbuaataan itu, TNM dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.

Dari hasil penyidikan, sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.

Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)

Reporter: Yashinta

UPDATE