
batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas, Nomor 17 Tahun 2025, merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini terlalu mudah terpapar berbagai hal sensitif yang belum seharusnya mereka ketahui. Karena itu, pembatasan penggunaan media sosial dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga tumbuh kembang mereka.
“Kalo memang tujuannya positif saya pikir bagus sekali. Terlalu jauh dari sisi sisi negatifnya,” kata dia, Rabu (15/4) siang saat ditemui Batam Pos di Wyndham Panbil.
Baca Juga: Kasus Kematian Bripda Natanael Naik Sidik, Polda Klaim Korban Lain Dalam Kondisi Baik
Ansar mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah hingga keluarga, untuk ikut menjaga anak-anak di tengah derasnya arus media sosial dan perkembangan teknologi digital.
“Semua kita saling menjaga lah. Karna Pemerintah kan sedang menyiapkan generasi muda kita dari mulai mungkin di bawa 16 tahun,” katanya.
Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses media sosial. Pemerintah, kata dia, juga sedang membangun fondasi generasi muda melalui program lain, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
“Makanya mulai ada MBG. Dan juga layanan kesehatan gratis, ada program layanan kesehatan dengan membangun fakultas kesehatan. Semuanya tujuannya untuk mempersiapkan generasi kita kedepan,” kata Ansar.
Menurutnya, berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak memang harus diantisipasi sejak dini. Tidak hanya soal media sosial, tetapi juga peredaran narkoba hingga berbagai pengaruh negatif lainnya yang mulai masuk ke lingkungan remaja.
“Tidak hanya itu, contoh lain peredaran narkoba, yang saat ini mungkin sudah masuk ke Wilayah-wilayah anak-anak di umur-umur 16 tahun ke bawah,” katanya.
Baca Juga: 2,7 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di TPA Punggur
Karena itu, ia menyebut seluruh faktor yang dapat menghambat keberhasilan program pembangunan generasi muda harus menjadi perhatian bersama.
“Nah kompetitor kompetitor yang bisa mengganjal keberhasilan program kita hari ini itu menjadi perhatian pihaknya,” katanya.
Ansar juga menegaskan bahwa literasi digital menjadi hal penting agar anak-anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan untuk memahami risiko di media sosial.
“Termasuk untuk literasi untuk sosmed. Tentu butuh peran keluarga juga,” bebernya.
Saat ditanya bagaimana evaluasi implementasi PP Tunas di wilayah Kepri, terutama di Batam, Ansar mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak.
“Nanti kita kordinasikan, mungkin kita akan rapat bersama, bagaimana efektifnya itu,” katanya.
PP Tunas sendiri merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dibatasi untuk memiliki akun di sejumlah platform media sosial berisiko tinggi.(*)



