Kamis, 16 April 2026

2,7 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di TPA Punggur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Karantina Kepri dan Kejaksaan melakukan pemusnahkan bawang merah ilegal di TPA Punggur, Rabu (15/4). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 2,7 ton bawang merah hasil penyelundupan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Batam, Rabu (15/4) siang. Komoditas tanpa dokumen karantina itu sebelumnya diamankan dari perairan Mantang, Bintan.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di perairan Mantang, Kabupaten Bintan, pada 23 Februari 2026 lalu.

“Pemusnahan ini sudah melalui proses hukum, mulai dari persetujuan penyitaan, penetapan pemusnahan oleh pengadilan, hingga surat perintah perampasan barang bukti,” ujar Andyka.

Baca Juga: Kasus Kematian Bripda Natanael Naik Sidik, Polda Klaim Korban Lain Dalam Kondisi Baik

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah dalam dua jenis kemasan. Yakni, 1.782 karung ukuran 10 kilogram dengan berat total sekitar 17.107 kilogram, serta 500 karung ukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram. Secara keseluruhan, bawang yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram atau sekitar 2,7 ton.

Andyka menjelaskan, bawang tersebut merupakan campuran bawang merah lokal Jawa dan bawang impor asal Myanmar (Birma). Komoditas itu diangkut menggunakan kapal tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

“Rencananya bawang ini akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B dan M. Keduanya berperan sebagai tekong kapal dan anak buah kapal (ABK).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Andyka.

Baca Juga: Ini Wajah 20 Finalis Encik dan Puan Batam Terpilih

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyelundupan ini disebut cukup menggiurkan. Dalam sekali perjalanan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp40 juta, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta. Andyka juga menyebut, pengungkapan ini merupakan yang pertama untuk kasus serupa di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Batam, Hasim, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan pangan.

“Dari sisi karantina, barang ini sudah tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi. Selain tidak memiliki dokumen, kondisi bawang juga sudah tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu berkoordinasi dengan pihak karantina sebelum melakukan pengiriman komoditas, baik antarwilayah maupun lintas negara.

“Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dan demi menjaga kualitas serta keamanan pangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

ReporterYashinta

UPDATE