Jumat, 19 April 2024
spot_img

Awasi Hingga ke Pelabuhan Tradisional

Berita Terkait

spot_img
Polairud PMI Ilegal
Ilustrasi. Polisi memperlihatkan barang bukti boat yang digunakan RM saat membawa PMI ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali karam di perairan Nongsa, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari 30 orang PMI yang dibawa, 23 orang diantaranya berhasil selamat. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pencarian hingga saat ini.

Menanggapi peristiwa tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, kasus tenggelamnya kapal pengiriman PMI ilegal ini bukan baru kali ini saja terjadi. Beberapa tahun sebelumnya juga terjadi hal serupa di Perairan Nongsa.

Tidak hanya di Perairan Batam, kejadian serupa juga terjadi di perairan Malaysia tahun 2021 lalu.

“Dengan terus berulangnya kejadian serupa, ini membuktikan kalau Batam masih menjadi jalur pengiriman TKI secara ilegal,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak terkait untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Baik itu penindakan kepada tekong hingga penindakan terhadap siapapun yang mempunyai peran dalam pemberangkatan TKI ilegal ini.

“Bahkan bila perlu, juga dilakukan penjagaan di pelabuhan-pelabuhan tradisional yang dipakai sebagai jalur out dan in para TKI ini,” katanya.

Anggota dewan yang membidangi hukum itu mendorong adanya keseriusan dari lembaga yang berwenang. Hal itu tidak lain, agar bisa memutus pengiriman PMI secara ilegal dan kejadian karamnya kapal pengangkut PMI ilegal tak terulang kembali.

“Para pelaku yang mengambil keuntungan harus diproses hukum. Batam harus bebas dari pemberangkatan TKI non prosedural,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, Lanal Batam telah menyerahkan 23 PMI ilegal yang menjadi korban kecelakaan kapal di Perairan Nongsa ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari pengakuan mereka, rata-rata diminta uang Rp10 juta untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia. Bahkan sebelum diberangkatkan ke Malaysia, mereka tidak lagi ditampung di ruko tapi menginap di hotel.

Mereka tidak lagi menginap di ruko atau rumah-rumah, sebab dapat dipantau oleh masyarakat. Sehingga, para pengelola penampungan menempatkan para PMI ilegal di hotel-hotel berbiaya murah.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update