
batampos – Bank Riau Kepri (BRK) telah membayarkan kerugian nasabah dari korban skimming di Batam.
Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri, Edi Wardana, meminta nasabah tidak perlu panik atau khawatir terhadap uangnya hilang.
Sebab lanjutnya, jika terbukti uang yang hilang akibat tindak kejahatan skimming. Bank Riau Kepri bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dan mengganti uang nasabah.
“InsyaAllah pada hari ini, Jumat (20/05/2022) sudah ada dibayarkan kepada nasabah BRK yang menjadi korban tindak kejahatan perbankan berupa skimming di Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Pada dasarnya kata dia, apabila verifikasi data nasabah yang menjadi korban skimming sudah tuntas, pihaknya akan langsung membayarkan kerugian tersebut.
Edi menjelaskan, setiap aduan yang masuk akan melalui proses investigasi. Bahkan lanjutnya sebagian nasabah sudah selesai proses investigasinya. Sehingga dana milik nasabah yang hilang langsung diganti.
“BRK menjamin simpanan nasabah tetap aman, dan masyarakat tak perlu panik serta khawatir uangnya hilang. Apabila terbukti merupakan korban tindak kejahatan skimming, BRK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan hal tersebut,” ujar Edi.
Edi mengatakan, untuk kerugian nasabah lainnya, masih menunggu hasil investigasi dari tim BRK. Proses investigasi yang cukup lama ini, disebabkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pihak lain.
Ia meminta para nasabah Bank Riau Kepri agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi. Edi meminta nasabahnya selalu waspada dengan berbagai modus-modus kejahatan perbankan.
Edi menganjurkan nasabah mengaktifkan SMS banking, melakukan pergantian PIN secara berkala, selalu mengecek lingkungan sekitar ATM.
“Apabila ada yang mencurigakan silahkan hubungi call center 1500470 atau membuat aduan di kantor BRK terdekat,” kata Edi.
Ia mengatakan Bank Riau Kepri terus berupaya memerangi kejahatan skimming, dengan mengembangkan sistem dan berbagai fitur keamanan.
Selain itu, Bank Riau Kepri juga berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap sindikat kejahatan perbankan yang merugikan perbankan nasional.(*)
Reporter: Fiska Juanda

