
batampos– Lima terdakwa yang diduga sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 107,2 kilogram sabu akhirnya menjalani sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/1). Kelima terdakwa yakni Rafli Absar, Agus Zainul Arifin, Erik Anderson, Frima Oriza dan Herdiana yang tak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Meski disidang bersamaan, kelima terdakwa didakwa dalam berkas terpisah. Hal itu dikarenakan kelima terdakwa memiliki peran berbeda Agenda sidang yang berlangsung virtual itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang. Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Kamis, 2September 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Rafli menerima perintah dari Zainal (DPO) untuk standby. Zain juga menyuruh saksi Agus untuk membuat surat oleh gerak dan Surat Perizinan Berlayar (SPB) dari Bintan ke Pontianak menggunakan 1 unit Kapal SB. Edaward Black Beard GT 18 no 2255.
BACA JUGA: Kejari Batam Tuntut Mati 14 Terdakwa Narkoba
Saat itu, Rafli menanyakan barang apa yang hendak dibawa dan dijawab Zainal narkotika dari Malaysia. Narkotika itu harus dikirim ke Singkawang, Pontianak. Jika narkotika itu sampai, maka masing-masing terdakwa akan mendapat upah antara Rp 200 juta-300 juta.
Rafli pun setuju yang kemudian memerintahkan keempat terdakwa lainnya ( Frima, Agus, Erik, Herdiana dan Abdulrahman (DPO)). Kepada Frima, terdakwa Rafli menjanjikan upah Rp 30-50 juta jika mau ikut menjemput narkoba tersebut. Frima pun setuju dan ikut dalam penjemputan sabu tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Agus menerima telepon dari Zainal yang menyuruh kapal berangkat jam 16.00 Wib ke Perairan Berakit – Bintan. Disana para terdakwa diminta menunggu sembari mendapat perintah. Sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa mendapat perintah agar mereka berangkat ke Perairan Malaysia menuju titik koordinat yang telah dikirim Zainal.
Sesampai di sana, mereka mendapat kode dari sebuah kapal dan melakukan serah terima 6 buah tas berisi puluhan paket sabu yang memiliki berat total 107,2 kg.
Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 tersangka di perairan Pulau Putri Batam.
Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.
107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman mati. (*)
Reporter : Yashinta

