
batampos-Rokok berbagai jenis dengan nilai Rp67,92 miliar atau 66,78 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kawasan Sagulung, Rabu (29/12). Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Penerimaan Bea Cukai Batam Tembus Rp 1 Triliun
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
“Operasi Cukai ini untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal. Agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu,” ujar Ambang di lokasi.
Dia menjelaskan seluruh rokok ilegal ini didapatkan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 serta operasi pasar. Selama periode tersebut dilakukan 111 kegiatan.
“Peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” katanya.
Selain dari operasi pasar, kata Ambang, barang bukti rokok itu juga didapatkan dari 1 perusahaan rokok, yakni PT ROK. Izin perusahaan tersebut dicabut karena tidak aktif selama 12 bulan atau tidak membayar cukai.
“Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal,” katanya.
Ambang menambahkan saat ini, produsen rokok di Batam mencapai 11 perusahaan. Menurut dia, produksi rokok di Batam mayoritas untuk di ekspor. “Kalau dikonsumsi di Batam harus ada cukai, kecuali diekspor. Maka kita selalu lakukan edukasi dan pengawasan peredaran rokok ini,” ungkapnya.
Ambang menegaskan, selain menindak barang rokok ilegal, pihaknya juga turut mengamankan para penyelundup atau pemain rokok ilegal tersebut. “Untuk tahun 2021 ini sudah ada 6 yang kita sidik. Dan 5 orang sudah divonis dengan hukuman 2 sampai 5 tahun,” tegasnya.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pakailah rokok yang memakai cukai. Karena cukai ini sangat diperlukan negara kita. Kita harapkan Batam menjadi kawasan ekonomi yang kondusif, dan banyak investor yang masuk,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

