
batampos – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam selama 2021 menindak 11 kasus penyelundupan barang elektronik. Dari penegahan tersebut, petugas mengamankan ratusan unit barang dengan nilai barang mencapai Rp 772 juta.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan dari 11 penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur, Pelabuhan Domestik Sekupang, gudang importir, dan tempat penimbunan sementara.
“Penindakan barang elektronik ada. Saat ini barang-barang elektronik tersebut masih di dalam gudang BC,” ujar Rizki, Senin (17/1) siang.
Dari 11 penindakan tersebut, diantaranya berisikan 36 koli barang elektronik, 8 unit laptop, 8 koli televisi, 6 boks laptop bekas, 16 unit mesin foto copy, 4 unit televisi, 5 koli sound system, 2 unit flashdisc, 13 unit circuit board, 15 unit papan induk komputer, serta 5 unit laptop.
“Barang-barang ini pasti akan dimusnahkan atau dihibahkan. Tergantung hasil putusan peruntukan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Rizki.
Rizki menjelaskan dari barang elektronik tersebut, diantaranya melanggar izin pengeluaran barang dan mengelak bea masuk (BM), kemudian pelanggaran larangan dan pembatasan (lartas), tanpa manifest, serta pemberritahuan palsu. “Dalam waktu dekat ini nanti akan ada yang kita musnahkan,” ungkapnya.
Rizki menambahkan dari beberapa penyelundupan tersebut, modus pelaku dengan membawa barang elektronik bersamaan dengan barang selunduoan lainnya. Seperti rokok. “Biasa tangkapannya campur dengan rokok juga dalam 1 kapal,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

