Sabtu, 25 April 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja, Modusnya Diselipin di Benda Ini

Berita Terkait

Barang bukti narkotika jenis daun ganja yang berhasil diamankan Bea Cukai Kota Batam. Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan pengiriman paket ganja yang diselipkan di dalam sebuah karburator yang akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

“Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut lanjutnya, dilakukan pada 3 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Petugas Bea Cukai kata dia, mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray.

Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart. Anjing Pelacak Bea Cukai Batam kata dia, memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya. Paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta,” katanya.

Setelah dibuka, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE