Sabtu, 23 Mei 2026

Beraksi di Parkiran Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

spot_img

Berita Terkait

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang usai beraksi di area parkir Morning Bakery, Sungai Harapan, Sekupang. F.Rengga Yuliandra

batampos – Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial LN (22) dan YS (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Rabu (20/5).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Kiki yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Morning Bakery dalam kondisi stang terkunci. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Baca Juga: Informasi Hoaks Begal Beredar, Polsek Batuaji Tingkatkan Patroli Malam

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar Hippal, Kamis (21/5).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LN (22). Dari hasil pemeriksaan awal, LN mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, YS (22).

“Berdasarkan pengakuan LN, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, YS, di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar,” kata Hippal.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan BRI, serta satu kartu identitas milik korban.

Baca Juga: Sempat Dikira Boneka, Warga Temukan Jasad Bayi di Pantai Sekilak Nongsa

Sementara itu, barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Hippal juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian,” ujarnya. (*)

spot_img

UPDATE

Play sound