
batampos – Upaya menekan maraknya aksi pencurian fasilitas umum yang dikenal dengan istilah “rayap besi” terus digencarkan kepolisian. Salah satunya dilakukan Polsek Lubuk Baja dengan menyasar langsung gudang scrap dan pelaku usaha jual beli besi tua di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur imbauan tersebut dilaksanakan pada Minggu (12/04). Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari pencurian fasilitas publik.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan personel yang turun ke lapangan. Mereka menyasar sejumlah titik strategis yang dikenal memiliki aktivitas jual beli barang bekas cukup tinggi.
Adapun lokasi yang didatangi antara lain Komplek Pelita, Baloi Indah RW 04, Blok 2 Lubuk Baja Kota, hingga Kampung Nelayan. Kawasan ini dinilai rawan menjadi tempat masuknya barang hasil pencurian, termasuk kabel listrik, besi pelantar, hingga komponen fasilitas umum lainnya.
Dalam kegiatan itu, petugas membagikan brosur berisi pesan kamtibmas sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha. Polisi mengingatkan agar para pedagang lebih teliti dalam menerima barang. “Kami mengimbau agar pelaku usaha tidak menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Kompol Deni.
Selain itu, petugas juga menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku penadahan. “Tindakan menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, peran pelaku usaha sangat penting dalam menekan angka pencurian. Jika tidak ada penadah, maka aksi “rayap besi” akan sulit berkembang. Karena itu, pihaknya meminta para pedagang turut berperan aktif melaporkan transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum keras terhadap pelaku pencurian fasilitas umum. “Saya perintahkan seluruh jajaran, jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak luas bagi masyarakat, mulai dari terganggunya layanan hingga meningkatnya risiko kecelakaan. Ia bahkan memperingatkan para penadah agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Bagi siapapun yang melakukan penadahan hasil curian fasilitas umum akan kami proses. Tidak ada kompromi,” ujarnya. Polda Kepri memastikan akan terus memburu pelaku dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli besi tua yang diduga menjadi jalur distribusi hasil kejahatan.(*)



