
batampos – Dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli rumah berinisial NSK dan MS yang dilaporkan sejak April 2025 hingga kini belum juga ditahan, meski status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu.
Ironisnya, kakak beradik yang diduga menipu seorang nenek bernama Siin, 64, warga Barelang itu sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Batam. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim pada Senin (13/4).
Meski proses hukum terus berjalan, hingga saat ini penyidik Polsek Sagulung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kondisi itu mendorong kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu, mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap NSK dan MS. Ia menilai perkara yang telah bergulir hampir satu tahun tersebut perlu mendapat penanganan lebih tegas.
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening CIMB Niaga, Polda Kepri Sorot Celah Sistem Bank
“Kami berterima kasih kepada Polsek Sagulung karena sudah menetapkan tersangka. Tapi kami memohon kepada Kapolres dan Kapolsek Sagulung agar para tersangka segera ditahan,” ujar Saferiyusu didampingi dua rekannya.
Menurut Saferiyusu, permintaan penahanan itu didasari sikap para tersangka yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan yang kini telah ditolak pengadilan.
“Praperadilan mereka ditolak karena tidak masuk pokok perkara. Ini menunjukkan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pada April 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum sejak Desember lalu, kedua tersangka juga belum ditahan hingga kini.
“Sudah hampir satu tahun berjalan. Harapan kami, dalam waktu dekat tersangka segera ditahan dan berkas dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penahanan dinilai penting untuk mencegah potensi adanya korban lain sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami khawatir kalau tidak ditahan, akan ada korban lain. Karena itu kami minta ketegasan aparat,” katanya.
Baca Juga: Langit Dijaga dan Warga kian Hangat Disapa
Kasus ini menimpa Siin, seorang nenek berusia 64 tahun yang tinggal di kawasan Barelang. Ia diduga menjadi korban penipuan setelah membeli rumah di Perumahan Citra Laguna II, Sagulung, melalui media sosial.
Dalam kronologinya, Siin mengaku tertarik setelah melihat iklan rumah di Facebook. Ia kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp52 juta dari hasil bertani serta bantuan anaknya yang bekerja di Singapura.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, rumah tersebut justru kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
“Uang sudah dibayar, tapi rumah dijual ke orang lain. Saat korban minta uangnya kembali, justru nomor teleponnya diblokir,” jelas Saferiyusu.
Hingga kini, tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uang korban. Klaim adanya pengembalian sebesar Rp10 juta juga dibantah oleh pihak kuasa hukum maupun korban.
“Tidak ada satu persen pun uang yang dikembalikan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga: Korban Penipuan akan Laporkan Warga Sagulung Hari Ini
Di sisi lain, kondisi Siin kini semakin memprihatinkan. Selain menghadapi tekanan psikologis, ia juga diketahui tengah sakit dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Rumah yang ditempatinya di Barelang bahkan tidak memiliki fasilitas air bersih dan listrik. Dalam kondisi tersebut, ia masih harus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik dengan biaya sendiri.
“Dia hanya ingin uangnya kembali. Itu saja harapannya,” kata Saferiyusu.
Siin sendiri mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang dari para tersangka. Ia juga menyebut tidak ada komunikasi maupun permintaan maaf yang diterimanya.
“Tidak ada. Nomor saya masih diblokir. Saya cuma mau uang saya kembali,” ujarnya lirih.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar membenarkan adanya perkara tersebut.
Namun, ia mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung. (*)



