
batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram ke Satnarkoba Polresta Barelang. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai penyidikan kurang lengkap.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan pengembalian berkas itu disebut dengan P-19. Artinya pengembalian berkas karena penyidikan kurang lengkap, sehingga jaksa memberi petunjuk kepada penyidik hal apa saja yang harus dilengkapi.
“Berkas sudah kami P-19 kan kemarin. Ada beberapa petunjuk yang disertakan agar bisa dilengkapi penyidik narkoba,” terang Wahyu.
Ia berharap, proses untuk melengkapi petunjuk jaksa bisa disegerakan. Sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. “Mudah-mudahan disegerakan,” Kata Wahyu.
Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 pelaku berinisial RH, A , EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menetapkam satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.
Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.
107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau mati. (*)
Reporter : Yashinta



