
batampos – Penyelenggaraan proses lelang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam terkesan berlarut-larut. Saat ini, BP Batam baru menyelesaikan hasil prakualifikasi empat perusahaan dan konsorsium yang dinyatakan lolos.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, untuk pengawasan proses lelang SPAM Batam tak melekat pada DPRD Kota Batam. Sebab, BP Batam sebagai penyelenggara lelang pengelolaan SPAM bukan OPD dari pemerintah Kota Batam.
“Tentu kita memberikan masukan pada BP Batam agar segera menuntaskan lelang SPAM itu. Artinya jangan sampai berlarut sehingga proses untuk pendistribusian air di Kota Batam belum maksimal,” ujarnya, Kamis (6/1).
Ia berharap kedepannya, sudah ada operator tetap dalam pengelolaan SPAM Batam. Karena jika pengelolaan SPAM oleh PT Moya ini diperpanjang terus, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam lelang SPAM ini.
“Ini sudah mau satu tahun lebih masa transisinya. Kita berharap bukan lagi masa transisi. Kalau sudah definitif, tentu operator SPAM itu lebih maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Meskipun sebelumnya, kata dia, pengelolaan SPAM pada saat dikelola oleh ATB berbeda dengan saat dikelola oleh Moya. Jika dulu saat dengan ATB, hampir tidak ada kewenangan dari BP Batam. Namun saat dipegang Moya, kewenangan BP Batam lebih dominan.
“Jadi kita harap lelang ini dimaksimalkan BP Batam dengan melalui kaidah atau pedoman hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kecurigaan masyarakat terhadap proses lelang ini dan ini sudah berapa kali ditunda terus,” tuturnya.
Untuk itu, lelang SPAM ini harus segera diselesaikan oleh BP Batam. Sebab, Moya yang selaku operator masa transisi tentu tidak akan berani berinvestasi besar. Sehingga dengan tidak adanya investasi, tentunya persoalan yang selama ini terjadi tidak akan bisa terselesaikan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa tugas yang akan menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pemenang lelang kedepannya. Menurutnya, pekerjaan itu mulai dari pendistribusian air yang masih tidak merata. Sehingga beberapa daerah di Kota Batam baru bisa mendapatkan air hingga subuh.
“Ini sangat mengganggu masyarakat dalam hal beraktivitas,” tuturnya.
Pekerjaan lainnya, terkait dengan masalah penyambungan meteran baru di kaveling. Saat ini, masih banyak ditemukan beberapa kontraktor nakal yang membuat harga sesuka hatinya dalam penyambungan meteran baru.
“Banyak masyarakat kita mengeluh akibat adanya tarif dari kontraktor yang memberatkan masyarakat kita. Apalagi di daerah kaveling angkanya sampai Rp 5 juta lebih,” jelasnya.
Tentu, kedepan inimenjadi tanggungjawab dari pemenang lelang yang baru untuk lakukan pembenahan dan evaluasi kepada kontraktor yang saat ini. Komisi I juga telah melakukan pemanggilan terkait dengan aturannya. Sebab, jika terkait dengan pipa dan meterannya tentu ada di Komisi III.
“Kami membidangi hukum dan pemerintahan, maka kami akan fokus kepada prosedur yang telah ditetapkan oleh BP Batam,” bebernya.
Dilanjutkannya, ia tidak ingin ada kejadian serupa seperti beberapa waktu yang lalu terkait dengan melonjaknya tagihan air. Bahkan, sampai dengan saat ini banyak meteran air masyarakat yang akan diputus atau disegel apabila tidak melakukan pembayaran.
“Padahal pembayaran itu diluar logis dari pelanggan. Itu yang sekarang tidak bisa dijawab secara meyakinkan PT Moya,” jelasnya.
Terkait dengan pembayaran tagihan itu, menurutnya masyarakat memahami, hal itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, tagihan itu tidak masuk akal sehingga masyarakat berteriak.
Tentunya ia berharap kedepannya hak dari pelanggan bisa dijaga dengan baik dan BP Batam harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena, jangan sampai masyarakat menjadi korban.
“Kalau sesuai dengan pemakaian, saya rasa masyarakat itu akan memenuhi kewajibannya,” katanya.
Ia menambahkan, dengan kontrak selama 25 tahun kedepan, pemerintah daerah harus bisa mendapatkan pemasukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dimana, selama 25 tahun dijalankan oleh ATB, tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah.
“Tentu kita harap ini ada format yang bisa dibicarakan BP Batam dan Pemko Batam. Kami di DPRD Batam mendukung untuk mensiasati agar dalam pengelolaan air ini Pemko Batam dapat pemasukan yang tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan, lelang SPAM Batam harus dilaksanakan secara professional. Sebab, penyampaian BP Batam dalam RDP bersama Komisi III beberapa waktu yang lalu, pelayanan air bersih ke masyarakat tidak terganggu.
“Permintaan kita dan harapan kita, dengan bergulirnya pengelolaan air bersih di Kota Batam ini nantinya, pelayanan untuk kebutuhan air ke masyarakat jangan sampai terganggu,” tegasnya.
BP Batam, kata Werton, harus bisa menjamin pelayanan air kepada masyarakat. Sebab BP Batam sudah membuat komitmen bahwa pelayanan air tidak ada gangguan apapun.
Sementara untuk daerah yang sulit dijangkau, Werton mengungkapkan bahwa selama ini yang dijalankan oleh ATB terkait suplai air bersih ke daerah sulit dengan menggunakan sistem pembagian pada jam tertentu.
Sistem pembagian itu selama ini juga membuat masyarakat khawatir, sehingga dengan sistem pembagian waktu atau rationing berpotensi untuk pembuangan air.
“Karena masyarakat sudah capek bekerja dan kemudian pulang ke rumah untuk istirahat. Ternyata keran air dihidupkan untuk memenuhkan baknya menjadi luber. Sehingga mengakibatkan kerugian oleh masyarakat,” tegasnya. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah

