Rabu, 22 April 2026

BP dan Pemko Batam Zona Kuning

Terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Versi Ombudsman

Berita Terkait

Hasil penilaian kepatuahan Pemerintah Daerah yang dirilis Ombudsman Kepri. Foto: Tangkapan layar

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masuk dalam zona kuning dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021. Penilaian ini dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Kepri.

“Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk secara bertahap menyempurnakan instrumen indikator perbaikan dan kenaikan layanan publik. Juga mencegah maladministrasi. Penilaian ini dijamin adil dan tidak berpihak,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Rabu (29/12).

Berdasarkan data dari Ombudsman, secara keseluruhan BP Batam masuk dalam zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang. Total nilainya hanya mencapai 63,81.

Jika nilainya diatas 80 persen, maka masuk zona hijau dan pelayanannya sudah sesuai standar dan patut diberi apresiasi. Dari 51 ke 80, maka masuk zona kuning, perlu banyak evaluasi memperbaiki layanan.

“Jika di bawah 50 persen, maka masuk zona merah, dimana pelayanan sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Penilaian terhadap BP Batam dilakukan langsung Ombudsman Pusat. Ada 20 pelayanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang dinilai, yakni pelayanan dokumen pengganti, pelayanan gabung penetapan lokasi, penerbitan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL) dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL), dan pelayanan hak tanggungan,

Kemudian, layanan pengalokasian lahan, pelayanan perpanjang hak atas tanah, fatwa planologi badan hukum, izin perpanjangan pematangan lahan, izin perubahan rencana peruntukan lokasi (badan hukum), izin perubahan rencana peruntukan lokasi, pelayanan izin usaha Sementara Untuk Keperluan Tertentu (SUKT) bidang industri.

Berikutnya, izin reklame, pelayanan penerbitan izin rencana tata bangun dan lingkungan (fatwa planologi), izin pematangan lahan, izin pemakaian lahan ROW untuk utilitas, pelayanan izin usaha K3S, pelayanan izin usaha TLDDP, serta pelayanan izin usaha LDP.

Rentang nilai dari keseluruhan izin tersebut berada di angka 60-an, dimana nilai terbaik tercatat sebesar 68,21 yang dicapaai oleh pelayanan izin usaha LDP, layanan pengalokasian lahan dan pelayanan perpanjang hak atas tanah. Sementara nilai terendah mencapai 61,90 yang dicapai 13 perizinan.

“Tim penilai BP Batam itu dari tim pusat. BP Batam dinilai belum sepenuhnya terapkan standar pelayanan. Ini jadi perhatian kami yang akan segera kamisupervisi,” terangnya.

Sedangkan Pemko Batam berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah (pemda) berada di posisi dua paling bawah sebelum Tanjung Pinang. Diatas Batam, bercokol Natuna, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Bintan, Karimun, Anambas dan Lingga.

Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya hanya 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.

Dari data Ombudsman, ada 10 pelayanan perizinan yang dinilai yakni surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), akta kematian, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perceraian, akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak, akta perkawinan, kartu identitas anak, dan akta perubahan nama. Secara keseluruhan, Disduk masuk zona kuning, dengan pelayanan terbaiknya yakni akta kelahiran dengan nilai 66,29, serta pelayanan terburuknya yakni kartu keluarga dengan nilai 56,30.

Sementara untuk Dinas Pendidikan (Disdik), ada sembilan pelayanan perizinan yang dinilai, yakni layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan penetapan angka kredit.

Dari seluruh pelayanan perizinan, hampir semua masuk zona merah dengan angka rata-rata 45,42, kecuali layanan mutasi siswa yang berada di angka 55,32.

“Batam tidak konsisten dalam rangka terapkan standar pelayanan. Pada 2019 sempat hijau, sekarang kuning. Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pemda, dalam rangka terapkan Undang-Undang tentang pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Lagat, pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan BP Batam dan Pemko terkait penurunan layanan. “Kecuali bencana alam, memang pasti terjadi penurunan. Tentu diharapkan standar pelayanan akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Penilaian juga dilakukan kepada masing-masing pelayanan perizinan di Polresta Barelang. Secara keseluruhan, Polresta Barelang masuk dalam kategori kuning dari lima layanannya. Untuk permohonan SIM A dan SIM C baru perseorangan mendapat nilai 73,19. Sedangkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapat nilai 63,92. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) senilai 50,13. Namun untuk Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) mendapat nilai yang sangat buruk, yakni 25,79.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya menanggapi positif laporan dari Ombudsman tersebut. Ia berjanji bahwa BP Batam akan meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi.

“PTSP atau Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unit kerja di lingkungan BP Batam yang terbentuk berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Agustus 2021. Sejalan dengan upaya percepatan dalam pelayanan berusaha di KPBPB Batam, saat ini dengan SDM dan sistem pelayanan telah bermetamorfosis sesuai dengan tugas fungsi yang baru,” paparnya.

PTSP telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan percepatan pelayanan publik. “Kami menghargai penilaian dari Ombudsman pusat dan akan berupaya serta berinovasi melakukan yang lebih baik lagi kedepan dalam pelayanan publik sehingga pelaku usaha semakin nyaman melakukan investasi di Batam, yang pada akhirnya akan meningkatkan ekosistem investasi dan lapangan pekerjaan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja,” paparnya. (*)

Reporter: : RIFKI SETIAWAN

UPDATE