
batampos – Polda Kepri resmi menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Penetapan ini dilakukan setelah proses perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan lanjutan terhadap AS serta gelar perkara oleh penyidik pada Selasa (14/4) malam. “Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum per hari ini,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya penanganan kasus ini berada di ranah Bidang Propam dengan fokus pelanggaran kode etik. Namun kini, proses hukum diperkuat melalui penyidikan pidana umum dengan alat bukti yang lebih lengkap.
“Kalau sebelumnya masih berupa berita acara interogasi, sekarang sudah masuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Ini yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal 466 ayat 3 penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Nona.
Sementara itu, tiga anggota lain yang sebelumnya diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam. Mereka yakni Bripda MA, Bripda AP dan Bripda YA . Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
“Tidak semua yang berada di lokasi adalah pelaku. Ada yang hanya membantu mengangkat korban, ada juga yang mendengar kejadian. Perannya masih didalami dan sekarang masih saksi,” katanya.
Saat ini, penanganan tersangka AS juga telah dialihkan dari Propam ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan proses pidana umum berjalan. Untuk sidang kode etik, rencananya akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk keluarga serta media,” tambahnya.
Disinggung terkait kondisi korban lainnya CP, Nona belum bisa memastikan. Namun ditegaskannya, saat korban Natael dibawa ke rumah sakit, Korban CP turut membantu mengotong korban ke mobil.
“Korban satunya turun membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun untuk kondisi terkini belum saya pastikan ,” tegas Nona.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) malam di Rusunawa tempat anggota bintara remaja tinggal. Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran kekerasan, yakni Bripda NS yang meninggal dunia dan Bripda CB yang selamat dan kini menjadi saksi kunci.(*)



