Minggu, 3 Mei 2026

Dewan Minta Dishub Tertibkan Jukir di Batuaji dan Sagulung

Berita Terkait

Ilustrasi. Capaian retribusi parkir tepi jalan di Batam belum memenuhi target.

batampos – Penarikan retribusi parkir di luar kawasan parkir berlangganan di Kota Batam khususnya di wilayah Batuaji dan Sagulung kembali disoroti. Selain masyarakat yang menyoroti keberadaan jukir yang menjamur dimana-mana tanpa seragam dan karcis parkir, anggota DPRD Batam juga demikian.

Dominggus Roslinus Rega Woge, Komisi III DPRD Kota Batam dari Dapil Sagulung mempertanyakan kemana perginya retribusi parkir yang ditarik dari masyarakat tersebut. Pasalnya menurut dia, retribusi parkir yang didapat oleh juru parkir di luar kawasan parkir berlangganan di wilayah Batuaji dan Sagulung cukup besar nilainya.

Satu jukir rata-rata setor diatas Rp 30 ribu per hari. Namun sampai saat ini tidak diketahui secara pasti berapa yang disetor ke Dinas Perhubungan Kota Batam, sebagai dinas yang berwenang untuk mengelola sumber pendapatan daerah dari retribusi parkir tersebut.

“Belakangan saya sering bertanya kepada jukir. Katanya disetor ke koordinator setiap hari. Ada yang Rp 30 ribu, Rp 50 ribu bahkan sampai Rp 100 ribu. Nah dari koordinator ini berapa yang diserahkan ke Dishub kita tak tahu pasti. Padahal ini PAD,” ujar pria yang akrab di sapa Don, Senin (20/6).

Ini jadi masalah sebab tidak sedikit masyarakat di sana yang mempertanyakan kemana perginya uang yang dipungut oleh juru parkir tersebut. Dia berharap agar ini ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Kota Batam agar sistem penarikan retribusi parkir di sana berjalan dengan maksimal dan benar-benar untuk PAD di Kota Batam.

“Pasar kaget, depan ruko, minimarket, lokasi ATM sangat banyak jukir di sana. Kemana uang yang diambil dari masyarakat ini sebenarnya. Ini harus disampaikan secara transparan, berapa yang sampai ke Dishub,” ujarnya.

Sorotan anggota dewan ini didukung masyarakat di Sagulung dan Batuaji. Dishub Batam selaku regulator penarikan retribusi parkir harus menertibkan sistem penarikan parkir di sana. Petugas parkir atau jukir juga harus dilengkapi dengan seragam dan karcis sehingga lebih tertib dan teratur.

“Seragam biar tidak terkesan sebagai juru parkir liar. Karcis biar tak berulang kali kita bayar parkir dalam satu kawasan. Di Tunas Regency itu, masuk ke toko satu bayar parkir, keluar dan masuk lagu ke rumah makan di sebelah bayar parkir lagi. Itu karena petugasnya tak ada karcis parkir. Ini kemana sebenarnya uang parkir yang dipungut dari masyarakat. Ini harus diperjelas,” ujarnya.

Pasar kaget yang cukup banyak di Sagulung dan Batuaji juga demikian. Penarikan parkir terkesan sesuka hati pengelolah pasar kaget atau kelompok tertentu. Selain mematok tarif parkir yang melebihi tarif parkir resmi dari pemerintah, juru parkir juga tidak dilengkapi seragam parkir.

Penarikan parkir bahkan diinformasikan sebagai pemasukan pihak pengelolah pasar atau kelompok yang mengelola parkir bukan ke Dishub sebagai PAD. Masyarakat telah berulang kali komplain namun belum ada tindakan yang berarti sampai saat ini. Besar harapan masyarakat agar ini ditertibkan sehingga retribusi yang diambil dari masyarakat benar-benar untuk negara bukan ke kelompok tertentu. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

UPDATE