Senin, 27 April 2026

Di Batam, 5.175 Orang Cairkan Jaminan Hari Tua

Berita Terkait

Ilustrasi. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

batampos – Kepala Kantor BP-JAMSOSTEK, Sonny Suharsono, mengatakan, sejak Januari 2022 lalu, sudah ada sebanyak 5.175 orang yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Nilainya mencapai Rp 58 miliar.

”Kecelakaan kerja itu 463 kasus dengan nilai Rp 4,08 miliar. Jaminan Kematian 32 kasus dengan nilai Rp 1,4 miliar, dan Jaminan Pensiun 47 kasus dengan nilainya Rp570 juta,” katanya.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini, kata Sonny cukup tinggi. Karena dirata-rata setiap harinya ada 9 kecelekaan kerja yang terjadi. Namun, didominasi kecelakaan di jalan raya.

Ia mengatakan, Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), hanya bisa dilaksanakan setelah pekerja berumur 56 tahun. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, baik di Jakarta maupun di Batam.

”Jika memang di-PHK, bisa menggunakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” kata Sonny.

Ia mengatakan, JKP adalah program terbaru BP-JAMSOSTEK yang bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Formula pencairan JKP ini bertahap per 3 bulan, selama 6 bulan.

Tiga bulan awal, pekerja berhak menerima 45 persen dari gajinya perbulan. Lalu, termin dua (3 bulan kedua), pekerja berhak atas 25 persen dari gajinya perbulan.

Pencairan JKP ini diberikan penuh, dengan asumsi pekerja dapat mencari kerja lagi selama 6 bulan setelah di PHK.

Selain itu, pekerja juga berhak atas akses lowongan kerja yang disediakan Dinas Tenaga Kerja.

”JKP ini tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja di JHT. Karena ini murni bantuan pemerintah, bagi pekerja yang di PHK perusahaan. Sekali lagi untuk pekerja yang di PHK bukan resign,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika pekerja bergaji Rp 5 juta sebulan. Maka, manfaat dari JKP diterima adalah sebesar Rp 10,5 juta. Uang ini diterima secara penuh, tanpa dicicil ke pekerja.

Selain itu, Sonny mengatakan pekerja bisa mencairkan 10 persen dan 30 persen dari JHT. Pencairan ini bisa dilakukan dengan syarat menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama 10 tahun.

”10 persen ini bisa untuk persiapan pensiun dini, atau 30 persen untuk perumahan. 30 persen ini bisa untuk KPR rumah, renovasi. Syaratnya sederhana saja, untuk pencairan dana ini yakni KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK,” kata Sonny.

Namun, jika mencairkan 10 persen dana JHT ini, ada konsekuensi yang harus diterima pekerja, yakni pajak progresif. Hal ini sesuai aturan Kementerian Keuangan.

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE