
batampos – Dugaan manipulasi produk kecantikan di Batam menyeret sebuah klinik ke ranah hukum. Klinik kecantikan berinisial EAC di Kota Batam dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa produk hingga pelanggaran izin edar, Jumat (1/5).
Dugaan praktik ilegal itu disampaikan dua mantan karyawan klinik tersebut, yang mengaku tidak ingin terlibat dalam praktik yang dinilai melanggar hukum.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan selama bekerja sejak September 2025, ia bersama karyawan lain diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa pakainya.
Menurut dia, proses itu dilakukan secara tertutup menggunakan cairan pembersih untuk menghapus label lama, lalu diganti dengan tanggal baru.
Baca Juga: Propam Periksa 43 Personel Polsek Batuaji, Ini Hasilnya
“Setiap produk yang sudah lewat masa berlaku diminta dihapus tanggalnya, lalu diperbarui. Umumnya ditambah beberapa bulan agar terlihat masih layak pakai,” ujarnya, usai diperiksa Jumat sore.
Pengakuan serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut bukan hal baru dan diduga berlangsung di sejumlah cabang.
Di Batam sendiri, klinik itu disebut memiliki tiga cabang yang beroperasi di pusat perbelanjaan. Dengan jumlah pelanggan mencapai ribuan orang, perputaran bisnisnya pun disebut cukup besar.
“Target penjualan tiap cabang cukup tinggi. Bahkan untuk outlet besar menjual puluhan ribu produk setiap bulannya,” kata Fiki.
Ia menambahkan, berbagai produk yang digunakan dan dijual meliputi perawatan wajah seperti sunscreen, serum, toner, hingga krim. Sebagian di antaranya diduga tidak memiliki izin edar resmi.
“Kami menemukan ada produk yang tidak terdaftar. Bahkan ada yang diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, para karyawan juga diwajibkan menggunakan produk klinik. Insentif yang diberikan pun berbentuk produk, bukan uang tunai.
“Bonus memang ada, tapi tidak bisa dicairkan. Harus diambil dalam bentuk produk, jadi otomatis kami juga ikut menggunakan,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan kliennya memilih melapor karena tidak ingin terjerat dalam dugaan tindak pidana.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari perlindungan konsumen hingga aturan di bidang kesehatan dan perdagangan.
“Klien kami merasa berada dalam posisi yang tidak aman secara hukum. Karena itu mereka memilih melaporkan agar ada penanganan resmi,” kata Ilpan.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap produk kosmetik impor yang beredar tanpa izin resmi.
“Pengawasan harus diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Baca Juga: Kurs SGD-Rupiah Bergejolak, Pelaku Valas Batam: Masyarakat Masih Wait and See
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk memastikan kebenarannya, mereka telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak klinik. Namun hingga lebih dari sepekan, tidak ada tanggapan.
“Kami sudah menunggu, tetapi tidak ada respons dari pihak klinik,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan penelusuran ke BPOM RI dan menemukan sejumlah produk yang diduga tidak memiliki izin edar.
“Dari hasil pengecekan, ada produk yang tidak terdaftar. Ini yang kemudian kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Terpisah, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman. Kami akan menelusuri bukti-bukti yang ada,” ujarnya singkat.
Polda Kepri memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

