Jumat, 17 April 2026

Direktur PT KAS Divonis 7 Tahun, Terbukti Jadikan Hutan Lindung Lahan Pemukiman

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Direktur PT Kayla Alam Sentosa (KAS), Indra May divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari 8 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam vonis yang dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih, menjelaskan, perbuataan Indra May telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak hutan lindung.

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai keterangan saksi hingga terdakwa. Sehingga perbuataan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena perbuataan terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana, maka tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Setyaningsih dalam sidang yang berlangsung virtual.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan perbuataan terdakwa.

Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merusak hutan lindung yang seharusnya menjadi ekosistem alam. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Indra May dengan 7 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 3 miliar, yang apabila tak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” sebut Setyaningsih.

Atas vonis itu, baik terdakwa yang didampingi pengacara maupun JPU Mega diberi kesempatan pikir-pikir satu minggu sejak putusan.

“Terdakwa maupun kami masih pikir-pikir, ” ujar Mega.

Sebelumnya Indra Mey dituntut 8 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tak dibayar diganti 8 bulan penjara. Atas tuntutan, Indra May minta bebas atau hukuman seadil adilnya dari majelis hakim.

Diketahui, kawasan hutan tersebut telah didirikan kavling-kavling untuk perumahan. Dari kegiatan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.

Dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan, terangnya, PT Kayla Alam Sentosa (KAS) menyewa alat berat berupa excavator, bulldozer dan dump truck di sewa dari PT Melimin Jaya. Kegiatan pembukaan lahan kavling siap bangun itu, sebutnya, telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Reporter: Yashinta

UPDATE