Senin, 27 April 2026

Disdik Kepri Bolehkan Siswa Beli Seragam Sekolah di Luar Sekolah

Berita Terkait

Ilustrasi. Siswa-siswi SMAN 3 Batam mengikuti proses belajar tatap muka. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri belum mengeluarkan aturan pasti tentang pengadaan seragam sekolah kepada siswa yang baru diterima di SMA Negeri. Namun demikian Disdik mengisyaratkan orangtua untuk membeli sendiri seragam anaknya di luar sekolah.

Ini disampaikan oleh Kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Noor Muhammad, menanggapi mencuatnya isu-isu tentang adanya sekolah yang mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam yang disediakan pihak sekolah.

“Tak ada itu aturan pastinya. Kalau seragam SMA bisa beli di luar tak harus ke sekolah. Beda kalau SMK yang ada seragam prakteknya,” ujar Noor.

Untuk itu Noor menyampaikan agar orangtua sendiri yang menyediakan seragam sekolah anaknya di luar, jika memang harus beli dari sekolah yang mungkin saja harganya relatif sedikit lebih mahal.

“Belum ada juknis tentang seragam ini. Kalau memang lebih murah silahkan beli sendiri di luar, asalkan seragam yang sama,” ujar Noor.

Seperti diketahui belakangan beredar informasi bahwa ada SMA di Sagulung yang mewajibkan siswa membeli seragam yang disediakan pihak sekolah. Masyarakat yang anaknya baru masuk sekolah sedikit keberatan sebab tidak ada ketentuan pasti bahwa seragam putih abu-abu atau pramuka harus beli di sekolah.

Sebagian orangtua keberatan, sebab seragam sekolah tersebut banyak yang dijual di luar dengan harga yang bervariatif. Ada yang murah dan ada yang mahal sehingga orangtua bisa memilih sesuai kemampuannya.

“Kalau di sekolah yang sediakan tentu satu harga. Nanti kemahalan pula,” ujar Sasmito, warga di Batuaji. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

UPDATE