
batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menerima 38 laporan terkait kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga Kamis (28/4/2022) kemarin.
Laporan dalam bentuk online ini sebagian besar mengenai THR yang tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
“Rata-rata itu (THR tak dibayar),” katanya.
Mengenai jenis perusahaan dan paling banyak bergerak di bidang apa saja, Rudi menyebut, tidak semua pekerja melampirkan nama perusahaannya dengan alasan takut dan sebagainya.
Dari jumlah pelapor tersebut, hanya sebagian kecil saja yang berani menyebutkan nama perusahaan.
“Di kolom perusahaan banyak yang tidak diisi, hanya nama pekerja, kronologis alamat perusahaan dan nomor ponsel pekerja,” tambahnya.
Mengenai langkah apa yang dilakukan Disnaker, Rudi menjawab masih mengumpulkan informasi kedua belah pihak. Baik pekerja ataupun perusahaan tersebut akan diminta keterangan.
“Kan kami baru dengar dari satu pihak saja, makanya kami turun ke lapangan dan mengecek kondisi yang sebenarnya” bebernya.
Sebab, banyak juga laporan yang salah kaprah. Misalnya, ada karyawan yang satu minggu kontraknya habis sebelum Lebaran dan dia tidak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
“Kami lihat juga banyak yang seperti itu. Namun, kalau memang terbukti kelalaian perusahan, tentu juga ada sanksi tegas yang akan kita berikan,” pungkas Rudi.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra

