Jumat, 29 Mei 2026

DLH Siapkan 240 TPS Komunal pada 2026, Sekarang Tahap Sosialisasi ke RT/RW

spot_img

Berita Terkait

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Marina City, Kecamatan Batuaji, Senin (29/12). F. dok batam pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai mengubah pola pengelolaan sampah rumah tangga. Setelah bertahun-tahun mengandalkan sistem pengangkutan dari rumah ke rumah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kini menyiapkan pembangunan sekitar 240 Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal pada 2026.

Program itu disiapkan untuk memangkas waktu pengangkutan sampah yang selama ini dinilai tidak efisien. Dalam skema baru tersebut, warga tidak lagi menunggu petugas mengambil sampah di depan rumah, melainkan membuangnya ke satu titik penampungan bersama di lingkungan permukiman.

Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat RT/RW di sejumlah kawasan perumahan. Menurut dia, sejumlah wilayah mulai menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.

“Saat ini program ini sedang kami sosialisasikan ke berbagai kawasan permukiman di Kota Batam. Beberapa wilayah, seperti RW 09 Sei Langkai, memberikan dukungan penuh,” kata Dohar, Jumat, (29/5).

DLH menilai pola pengangkutan door to door yang selama ini diterapkan memerlukan waktu terlalu panjang. Dalam satu kawasan permukiman, petugas bisa menghabiskan waktu satu hingga tiga jam hanya untuk mengumpulkan sampah dari rumah warga satu per satu.

Melalui sistem TPS komunal, armada pengangkut cukup mengambil sampah dari satu titik penampungan. Dengan cara itu, waktu pengangkutan diperkirakan dapat dipangkas menjadi sekitar 20 hingga 30 menit.

Efisiensi itu dianggap penting karena volume layanan pengelolaan sampah di Batam terus meningkat. Saat ini, DLH melayani sekitar 350 ribu pelanggan yang tersebar di sekitar 17 ribu kawasan permukiman dan perumahan.

Setiap hari, petugas pengangkut sampah harus mendatangi sekitar 40 ribu hingga 50 ribu titik rumah tangga. Kondisi tersebut membuat operasional armada membutuhkan waktu dan biaya cukup besar.

Dalam skema TPS komunal, DLH akan membantu penyediaan bak penampungan, sedangkan masyarakat, pengurus RT/RW, maupun pengelola lingkungan diminta menyediakan lahan pembangunan TPS.

Ukuran TPS akan disesuaikan dengan jumlah rumah dan volume sampah di masing-masing kawasan. Bentuknya dapat berupa bak komunal berukuran 2×2 meter, 2×3 meter, atau ukuran lain sesuai kebutuhan lingkungan.

Menurut Dohar, konsep TPS komunal sebenarnya bukan hal baru di Batam. Sistem serupa telah diterapkan di beberapa kawasan perumahan dan dinilai cukup efektif mempercepat pengangkutan sampah sekaligus mengurangi penumpukan di lingkungan warga.

DLH menargetkan sampah yang terkumpul di TPS komunal dapat diangkut maksimal dalam waktu 48 jam agar tidak menimbulkan bau maupun gangguan kebersihan.

“Kami berharap masyarakat mendukung program ini. Jika sampah lebih cepat diangkut, lingkungan menjadi lebih bersih dan pelayanan pengelolaan sampah di Batam juga semakin baik,” ujar Dohar.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound