
batampos– Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam menjadi titik awal pengungkapan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret dua terdakwa, Rony Andreas (49) dan Suratman (58). Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (15/4), atas perkara bernomor 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, yang menyoroti pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik itu tak hanya menyoal kelengkapan administratif, tetapi juga membuka indikasi pelanggaran yang lebih kompleks.
Jaksa menyebut kedua terdakwa mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen wajib dalam distribusi hasil hutan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rony Andreas mengakui izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT) yang dimilikinya telah berakhir sejak Februari 2025.
Meski izin tersebut tak lagi berlaku, aktivitas pengiriman kayu disebut tetap berlangsung.
“Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap,” ujar Rony di persidangan.
Pengakuan itu mengindikasikan distribusi kayu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Rony juga mengungkap bahwa dokumen pengangkutan tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.
Ia mengaku sempat menitipkan dokumen kepada pihak lain, yakni Roni Kristianto, yang disebut tidak mengetahui isi muatan kayu yang diangkut.
Di sisi lain, terdakwa Suratman membeberkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan. Ia mengaku memesan sekitar 65 meter kubik kayu. Namun, jumlah kayu yang diangkut disebut jauh melampaui angka tersebut.
“Di dokumen 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik,” kata Suratman.
Data persidangan menunjukkan, dalam dokumen tercatat 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 635 batang dengan volume mendekati 100 meter kubik. Tak hanya jumlah, jenis kayu pun berbeda: dokumen menyebut kayu bulat, sementara temuan di lapangan berupa kayu olahan.
Keterangan saksi dari penegak hukum kehutanan serta ahli memperkuat dugaan tersebut. Kayu yang diangkut disebut merupakan jenis meranti dan rimba campuran yang telah melalui proses pengolahan. Asal kayu juga diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Rangkaian fakta ini mengarah pada dugaan pelanggaran berlapis. Selain pengangkutan tanpa dokumen sah, muncul indikasi adanya pengolahan kayu tanpa izin industri—praktik yang dilarang bagi pemegang izin pemanfaatan kayu.
Perkara ini bermula ketika Rony Andreas meminta Suratman mencarikan kapal untuk mengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom. Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah aparat menemukan kejanggalan di lapangan.
Sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan Badan Keamanan Laut dan penegak hukum kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di kawasan Pelabuhan Sagulung. Di lokasi itu, dokumen pengangkutan tidak berada di tempat, melainkan di agen pelabuhan.
Penelusuran lebih lanjut memperlihatkan perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan, mulai dari jenis kayu, jumlah batang, hingga volume keseluruhan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara ini masih bergulir. Namun, dari ruang sidang mulai tergambar satu pola: dokumen yang semestinya menjadi penjamin legalitas justru tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.(*)



