Rabu, 22 April 2026

‎DPD RI Tampung Aspirasi Kepri, P3K Terancam Imbas Belanja Pegawai 30 Persen

Berita Terkait

Rapat kunjungan kerja Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Senin (20/4). Foto: M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Graha Kepri, Batam, Senin (20/4), menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang kini dihadapi daerah.

‎Salah satu yang paling disorot ialah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang akan berlaku pada 2027.

‎Aturan tersebut dinilai berpotensi menekan daerah, terutama terhadap keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

‎Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

‎“Kami menjalankan tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Apa yang menjadi masukan dari pemerintah daerah, termasuk dari Kepulauan Riau, akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja,” ujarnya.

‎Menurut Novita, persoalan keterbatasan fiskal dan tingginya belanja pegawai tidak hanya terjadi di Kepri, tetapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Banyak daerah sebenarnya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ruang geraknya terbatas karena regulasi pusat.

‎“Daerah punya sumber PAD, tapi terbentur aturan yang lebih tinggi. Ini yang akan kami dorong untuk ditinjau kembali agar daerah punya ruang fiskal lebih luas,” jelasnya.

‎Salah satu persoalan terbesar yang disampaikan Pemprov Kepri adalah meningkatnya porsi belanja pegawai akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Sebelumnya, honor tenaga honorer masuk dalam pos belanja barang dan jasa. Namun setelah berubah status menjadi P3K, seluruh anggarannya masuk ke dalam belanja pegawai.

‎Akibatnya, persentase belanja pegawai daerah melonjak 41 persen dan membuat target maksimal 30 persen menjadi sulit dipenuhi.

‎“Ini yang sedang dicarikan solusi. Ada pembahasan dengan pemerintah pusat, apakah ada skema khusus, termasuk kemungkinan penyesuaian kembali nomenklatur anggaran untuk P3K,” kata Novita.

‎Sementara itu, Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luky Zaiman, mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini sangat terbatas.

‎“Masalahnya kuenya tidak banyak, tapi yang harus dibagi banyak. Sementara kondisi keuangan fiskal kita memang terbatas,” ujarnya.

‎Menurut Luky, Pemprov Kepri sudah dua kali menyampaikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar aturan batas belanja pegawai 30 persen tidak diberlakukan di daerah. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pusat.

‎Selain itu, daerah juga mengusulkan agar sebagian komponen belanja P3K dapat dikembalikan ke pos belanja barang dan jasa seperti sebelumnya.

‎“Kami sudah mengusulkan agar pegawai ini dibayar oleh pusat. Karena dari rekrutmen, formasi, hingga regulasi semuanya ditentukan pusat. Daerah tidak punya kewenangan penuh,” tegas Luky.

‎Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Feni Meitaria Detiawati, menambahkan salah satu solusi yang saat ini diusulkan adalah memindahkan kembali beberapa komponen belanja P3K ke pos belanja barang dan jasa.

‎Menurutnya, langkah itu bisa menjadi solusi sementara jika pemerintah pusat belum merevisi UU HKPD.

‎“Makanya kemarin Bapak Gubernur menyampaikan kepada Mendagri maupun DPR RI bahwa beberapa komponen belanja pegawai itu bisa dikembalikan lagi ke belanja barang dan jasa,” ujarnya.

‎Selain soal belanja pegawai, Pemprov Kepri juga meminta DPD RI memperjuangkan perhitungan transfer dana pusat yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.

‎Sebab, hingga kini Kepri merasa belum mendapatkan porsi optimal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).

‎DPD RI pun berjanji akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke pemerintah pusat agar daerah tidak terjebak pada pilihan sulit antara memangkas pegawai atau mengorbankan pelayanan publik.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE