
batampos – Gelombang urbanisasi ke Batam kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Batam mengkaji pengetatan administrasi bagi pendatang baru. Di tengah wacana itu, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengingatkan bahwa perpindahan penduduk merupakan hak setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi begitu saja. Yang dibutuhkan, menurut dia, bukan larangan, melainkan sistem pengendalian kependudukan yang mampu memastikan setiap warga terdata dengan baik.
“Pertama, kita tidak bisa mencegah datangnya orang luar ke Batam. Batam ini memang untuk orang Indonesia,” kata Kamaluddin, Kamis (18/6).
Pernyataan itu muncul ketika Pemerintah Kota Batam tengah merumuskan kebijakan baru terkait administrasi pendatang. Salah satu opsi yang sedang dibahas ialah mewajibkan pendatang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selain surat pindah dari daerah asal.
Bagi Kamaluddin, Batam sejak awal memang dirancang sebagai kawasan industri dan perdagangan yang menjadi magnet pencari kerja dari berbagai daerah. Karena itu, arus perpindahan penduduk merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi kota tersebut.
Namun, ia menilai pemerintah tetap harus memiliki instrumen pengendalian yang terukur agar pertumbuhan penduduk tidak berjalan tanpa kendali. Menurut dia, penguatan sistem pendataan menjadi kunci agar pelayanan publik dapat diberikan secara efektif sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Cuma kita perlu adanya pengendalian. Kemarin sudah dibahas tentang perda yang mengatur agar ada pusat data bagi penduduk Kota Batam, sehingga semua bisa mendapatkan pelayanan terbaik di Kota Batam,” ujarnya.
Menurut Kamaluddin, keberadaan basis data kependudukan yang akurat tidak hanya penting untuk pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan pemerintah dalam menghitung kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan lapangan kerja yang sejalan dengan pertumbuhan penduduk.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penambahan syarat administrasi bagi pendatang masih berada pada tahap perumusan. Pemerintah, kata dia, masih mengkaji aspek hukum agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi mengenai kebebasan warga negara untuk berpindah dan menetap di wilayah Indonesia.
“Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya para pendatang tidak hanya membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, wacana tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya pencurian material fasilitas umum. Aksi itu menyasar penutup drainase, besi konstruksi, kabel, dan berbagai aset publik lainnya yang kemudian dijual sebagai besi bekas.(*)

