
batampos – Seorang gadis belia berinisial FH, 22, nyaris menjadi korban pemerkosaan di sebuah pondok pinggir Jalan di Sei Temiang oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
Percobaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah pondok pinggir jalan di Temiang, Sabtu (4/2) malam.
Pelakunya CH, 25, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial aplikasi Tantan–Chat. Hanya satu pekan berkenalan, keduanya pun sepakat untuk bertemu untuk makan malam dan jalan-jalan.
Baca Juga: SPBU Codo Disegel, Kendaraan Mengular di SPBU Terdekat
“Pelaku dan korban ini baru kenalan lewat aplikasi Tantan, ” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2).
Usai perkenalan, pelaku mengajak FH untuk makan di sebuah rumah makan di daerah Tiban. Namun di tengah jalan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah pondok Temiang dengan alasan masuk angin, dan ia meminta dioleskan minyak angin.
“Saat itu korban menolak dan meminta untuk segera diantar pulang, ” terang Kapolsek.
Pelaku yang sudah gelap mata langsung menarik korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di Temiang.
Saat itu ia sempat meraba bagian sensitif korban sebelum korban kabur. Namun tak sampai beberapa meter, pelaku pun kembali menangkap korban dan menyeretnya lagi masuk ke dalam gubuk tersebut.
Baca Juga: Kehilangan Motor, Silahkan Cek ke Polda Kepri
“Akibat diseret korban mengalami luka-luka lecet di bagian kaki dan tangan, ” tambah Kapolsek.
Di dalam gubuk pelaku melancarkan aksinya, tidak hanya meraba korban ia juga tak segan-segan memukul korban yang baru dikenalnya itu. Bahkan, pakaian korban sudah dibuka. Beruntung korban bisa kabur ke tengah jalan. Disana ia dibantu pengendara motor dan langsung membawa ke polsek.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.
“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.
Baca Juga: Lahan Dekat Kampung Tua Dijadikan KSB dan Dijual Puluhan Juta per Kaveling
Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.
“Adapun pasal yang kita kenalan Pasal 6 huruf C uu 12 tahun 2022 pasal 53 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra

