Rabu, 6 Mei 2026

Hajar Pria yang Kencing Sembarangan dan Pamer Alat Kelamin, 2 Penghuni Indekos Dituntut Penjara

Berita Terkait

Sidang kasus penganiayaan di PN Batam, Kamis (7/7). F.Yashinta

batampos – Ericson dan Jhon Fiter menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena diduga menjadi pelaku penganiayaan Natal Panjaitan. Penganiayaan itu pun terjadi karena kedua terdakwa kesal melihat korban kencing sembarangan sembari pamer alat kelamin.

Penganiayaan yang terjadi 12 April lalu sekira pukul 02.30 WIB di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, berawal saat kedua terdakwa duduk diluar indekos bersama tiga rekan. Dua diantaranya pasangan kekasih masing-masing. Tiba-tiba datang Natal (korban) yang tinggal bersebelah blok, langsung membuka resleting celananya dan buang air kecil, sembari menujukan alat kelaminnya kepada rombongan ini.

Kesal dengan tingkah korban, Darwin salah satu rekan terdakwa meneriaki korban agar bisa mencari tempat lain. Namun, perkataan itu tak dihiraukan korban dan terus melanjutkan buang air kecilnya. Bahkan usai buang air kecil, korban tak menutup resleting celananya sembari duduk diatas motor dan menghadap rombongan ini.

Ericson dan Jhon pun naik pitam, lalu menghampiri terdakwa yang duduk diatas motor. Keduanya pun langsung melayangkan pukulan dan tendangan hingga korban terjatuh.

“Saya pulang minum tuak, jadi tak sadar menunjukan alat kelamin. Saya mabuk,” dalih Natal saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Karena sedang mabuk, ia pun tak tahu berapa kali kedua terdakwa memukul dan menendangnya. Kedua terdakwa sempat meminta maaf, namun kesepakatan tak sesuai makanya ia enggan berdamai.

“Sempat mau ada perdamaian, tapi tak sesuai. Makanya tak jadi. Namun secara manusia saya memaafkan keduanya,” ujarnya.

Saksi Rejeki, pasangan salah satu terdakwa juga membenarkan kejadian itu. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi karena korban sengaja menunjukan alat kelaminnya. Padahal saat itu, ada dua orang perempuan.

“Kami nongkrong ada perempuan 2 orang. Tapi korban menunjukan alat kelamin, lumayan lama, sekitar 40 detik. Padahal sudah dibilang, tapi dia tetap tak tutup,” ujar Rejeki.

Atas kejadian itu, kekasih rekannya sempat meminta maaf dan melakukan perdamaian. Namun korban enggan berbuat damai karena meminta sejumlah uang lebih besar.

“Kami sanggupnya Rp 10 juta, tapi bapak itu minta Rp 15 juta,” terang Rejeki.

Sementara, majelis hakim sempat memarahi dan menanyakan maksud korban menunjukan alat kelamin. Korban beralasan karena sedang mabuk.

“Kau itu sudah tua, masa buang air kecil sembarangan dan pakai nunjukan alat kelamin. Macam anak kecil saja kau,” ujar hakim yang langsung membuat korban terdiam.

Atas kasus penganiayaan itu, kedua korban dijerat dengan pasal 170 kuhap tentang pengeroyokan. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

UPDATE