
Batampos -Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan praktik impor barang bekas ilegal asal Singapura yang masuk melalui pelabuhan internasional di Batam. Ratusan barang bekas yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas kini diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan tiga laporan polisi yang ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Barang-barang tersebut diketahui masuk ke wilayah Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 26 April 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
“Kasus ini kami ungkap dari hasil pengembangan beberapa laporan. Barang yang masuk merupakan barang bekas yang dilarang untuk diimpor, karena berdampak pada perekonomian dalam negeri,” ujarnya, Selasa (5/5).
Dari hasil penindakan, polisi menyita 12 koper besar dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas. Rinciannya, 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan anak.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab, masing-masing berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengatur masuknya barang ke wilayah Kepulauan Riau.
“Ketiganya diduga mengetahui dan mengendalikan masuknya barang tersebut. Saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, menjelaskan bahwa penyidik tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam perkara ini.
Menurutnya, jenis barang yang diamankan tidak termasuk kategori yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam regulasi tersebut.
“Untuk pakaian dan sepatu bekas, tidak ada kewajiban SNI. Karena itu, pasal perlindungan konsumen tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” terangnya.
Dalam waktu 1×24 jam setelah penindakan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menghadirkan saksi ahli dari bidang perdagangan. Hasilnya, kegiatan tersebut dinilai dilakukan secara perorangan dengan modus membawa barang secara langsung (hand carry).
Berdasarkan hasil koordinasi, penanganan perkara ini dinilai lebih tepat melalui mekanisme pengawasan kepabeanan. Karena itu, kasus beserta para pelaku dilimpahkan ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dari hasil pembahasan bersama, penanganannya lebih tepat melalui jalur kepabeanan. Kami limpahkan agar proses selanjutnya bisa ditangani sesuai kewenangan,” ujar Paksi.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan nantinya akan diproses menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri berharap pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan, khususnya di Batam, dapat diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Pengawasan harus diperkuat, karena modus seperti ini bisa terus berkembang. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(*)

