
batampos.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
“Ini sebenarnya aturan yang sudah lama yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, sesuai apa yang disampaikan kementerian, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum. Sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum kota yang masih berlaku.
“Terkait kewajiban ini kita sudah sampaikan,” tambahnya.
Disinggung mengenai adanya pemotongan upah oleh perusahan, sehingga besaran yang diterima pekerja lebih kecil dari UMK, Rudi mengaku sah-sah saja.
Apalagi kondisi pandemi saat ini. Namun begitu pemotongan gaji harus kesepakatan kedua belah pihak (bipartit) antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau pemotongan itu kesepakatan kedua belah pihak dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Itu boleh saja,” tuturnya.
Namun bagaimana bagi yang sepihak, ia melanjutkan, bisa melanjutkan ke pengawas Disnaker Provinsi karena Disnaker Kota Batam hanya sebatas menerima laporan saja.
“Ya kalau ada yang seperti itu bisa segera dilaporkan,” tegasnya.
Ditambahkan Rudi, pembayaran upah minimal sesuai UMK ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dimana upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Selain itu terdapat juga pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil ini.
“Kalau Usaha Mikro Kecil ini dikecualikan dan boleh di bawah UMK,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
Reporter : Rengga Yuliandra

