Kamis, 25 April 2024
spot_img

Ini Syarat dan Cara Daftar Peserta JKN PPBI Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
BPJS Kesehatan ff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam melayani masyarakat di kantornya di kawasan Batam Center. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan pendaftaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) penduduk penerima bantuan iuran daerah (PPBI) Pemko Batam bisa dilakukan individual atau kolektif oleh pihak kelurahan ke Dinas Kesehatan Batam. Saat ini, tersedia kuota 1.897 yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

Lebih lanjut Didi mengatakan, calon peserta sebelumnya harus mengantongi beberapa persyaratan agar bisa masuk sebagai penerima manfaat. Calon peserta wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW, surat dari kelurahan tentang kondisi ekonomi calon peserta.

“Program ini untuk mereka yang kurang mampu atau miskin, sehingga tidak sanggup membiayai pengobatan atau pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Selain itu, bagi mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Batam, harus melampirkan formulir dari pencacah dan lurah setempat. Berikutnya adalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Batam.

“Setelah proses semua ini selesai, barulah berkas diantar ke Dinkes Batam untuk diproses,” imbuhnya.

Didi menyebutkan pembayaran PBI setiap tahunnya mengalami peningkatan setiap bulannya. Tahun 2020 lalu dalam satu bulan total pembiayaan mencapai Rp 800 juta, tahun 2021 meningkat menjadi Rp 1,5 miliar.

PPBI merupakan program wajib, karena ini menyangkut kebutuhan para peserta. Untuk itu Pemko selalu konsisten untuk menyiapkan anggaran terkait PPBI ini. “Data pastinya saya tak hapal, yang jelas ini prioritas. Jadi pemenuhan hak kesehatan bagi warga miskin yang ada di Batam,” sebutnya.

Pemanfaatan program JKN ini akan diprioritaskan untuk mereka yang memiliki penyakit kronis, serta tidak mampu dalam mendapatkan perawatan. Melalui program ini, peserta akan mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan dan biaya pengobatan yang sudah dianggarkan melalui PPBI daerah ini. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update