
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi Dispora Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Berkas yang dikirimkan tersebut, merupakan hasil perbaikan sesuai permintaan jaksa.
“Sudah kami kirimkan lagi, dan melengkapi apa yang diminta jaksa beberapa waktu lalu,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho, Senin (18/7).
Nugroho mengatakan masih menunggu jawaban dari Kejati. Jika memang berkas tersebut diterima, maka polisi akan menyerahkan seluruh barang bukti serta para tersangka ke jaksa.
“Kami masih menunggu, apa perlu revisi lagi atau sudah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Nugroho.
Salah satu berkas yang perlu dilengkapi penyidik Tipidkor Polda Kepri yakni permintaan keterangan kembli terhadap mantan Gubernur Kepri, Isdianto.
Isdianto datang memenuhi undangan penyidik 22 Juni lalu. Ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Ada beberapa hal yang tidak tuntas. Lebih detail tanya penyidik,” kata Nugroho, 22 Juni lalu.
Isdianto datang ke Polda Kepri dengan menggunakan baju kemeja berwarna abu-abu, dengan celana kain berwarna hitam, 22 Juni lalu. Saat ditemui wartawan, Isdianto mengaku datang memenuhi panggilan penyidik, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah atau jabatan saat sebagai Gubernur Kepri.
Namun, ia membantah ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah di Dispora Kepri tersebut. “Kita tidak mungkin sembarang memberikan uang, semuanya ada aturan,” ujarnya.
Ia merasa kebijakan diberikannya disalahgunakan oleh bawahannya. Sebab, dari kebijakan dikeluarkannya sudah ada aturan dan prosedur yang jelas. “Saya wajib memberikan keterangan (fakta), makanya saya datang ke sini,” ucap dia.
Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.
Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.
Satu orang masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang, Muksi alias Usin, alias Ucin alias Tatar. Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi,44 mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri dirumahnya di Batu IX Tanjungpinang. Suparman alias Arman,35 ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.
Kasus dana hibah ini, masih dalam pendalaman kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa kalster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp 20 miliar
Terkait penyelidikan klaster lainnya. Nugroho mengatakan masih dalam proses pemeriksaan dari penyidik. Sampai saat ini, sudah belasan orang yang diminta keterangan terkait klaster kedua.(*)
Reporter : FISKA JUANDA

