Minggu, 5 April 2026

JPU: Harusnya Terdakwa Pemerkosa Minta Maaf dan Menyesal, Bukan Minta Bebas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan anak. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Permintaan bebas ketiga terdakwa pemerkosaan pelajar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak etis. Apalagi persetubuhan itu dilakukan ketiga terdakwa, LJ, AC dan MA terhadap seorang perempuan yang bukan istri dan dilakukan secara bergilir.

Pernyataan itu disampaikan JPU Kejari Batam Dedi Simatupang dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdkwa saat sidang beragendakan replik di PN Batam. Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan ketiga terdakwa untuk pembelaaan memintaa maaf dan menyesali perbuataanya dengan berjanji tidak akan berbuat kembali.

“Etisnya uraian permohonan maaf dan ungkapan penyesalan serta janji tidak mengulangi perbuatan lah kesempatan pembelaan yang ada, sehingga dapat menggerakan Tuhan melalui penegak hukum khsusunya Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang terbaik dan berkeadilan,” tegas Dedi usai sidang yang dilaksanakan secara tertutup.

Menurut Dedi, perbuataan ketiga terdakwa melanggar moralitas agama maupun hukum, yang mana juga berdampak pada rusaknya masa depan anak bangsa seorang anak perempuan. Dimana anak perempuan itu dicabuli dan disetubuhi padahal bukan istrinya bahkan dilakukan dengan cara bergiliran.

“Perbuataan terdakwa pastinya membuat korban trauma seumur hidup, ” tegas Dedi.

Dijelaskan Dedi, penuntutan dilakukan setelah pihakya menemukan dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi korban, orang tua bahkan ketiga terdakwa mengakui perbuataanya. Bahkan korban juga terdakwa sebagai anak dalam kartu keluarga yang lahir pada 4 Juli 2005.

Merujuk ketentuan atas keterangan saksi anak korban sangatlah penting dan selayaknya sangat patut didengar untuk dipertimbangkan sebagai saksi korban terkhusus pada suatu tindak pidana yang menjadi korban adalah anak sebagaimana perkara aquo, hal tersebut juga dijamin oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa Pembelaan dari Penasihat Hukum kurang ditopang oleh dasar-dasar hukum yang berlaku dan argumentasi yang terlalu sempit memaknai pembuktian dan alat bukti serta fakta hukum di persidangan, “jelas Dedi.

Karena itu, JPU Dedi tegas menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa. Ia juga berharap majelis hakim bisa menghukum perbuataan ketiga terdakwa seadil-adilnya.

” Minggu depan putusan, semoga majelis hakim bisa mempertinbangkan putusan yang adil, ” tegas Dedi.

Diketahui, tiga terdakwa kasus pemerkosaan pelajar berusia 16 tahun minta dibebaskan dari penjara dan segala tuntutan. Alasan permintaan itu karena persetubuhan ketiga terdakwa kepada korban di sebuah hotel terjadi karena suka sama suka. Kemudian, akta kelahiran korban juga tidak terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan.

Berita sebelumnya, tiga pemuda, LJ (23), AC (21)dan MA (18) tega memperkosa pelajar berusia 16 tahun secara bergantian di salah satu kamar hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, pemerkosaan itu terjadi saat korban tengah datang bulan.

Ketiganya pub menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Simatupang menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat(2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kami tuntut ketiga terdakwa dengan 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar Deddy.

Pemerkosaan berawal saat ketiga terdakwa tengah meneguk minuman keras di sebuah foodcourt kawasan Batuampar pada 17 Januari lalu pukul 20.00 WIB. Saat itu salah satu terdakwa mengajak korban untuk datang ke lokasi tempat mereka minum. Awalnya korban menolak, namun diyakini oleh terdakwa jika disana mereka hanya sesaat. Korban pun akhirnya mau dan dijemput oleh terdakwa AC dan MA. Sesampainya di lokasi, korban juga dipaksa untuk minum-minuman keras hingga dinihari.

Usai minum-minum ternyata korban tak lantas di antar pulang. Korban ternyata di bawa ke sebuah hotel. Korban yang dalam keadaan setengah sadar pun diminta melayani nafsu para terdakwa. Korban menolak dan mengatakan ia sedang datang bulan. Namun para terdakwa tidak mengedakan penolakan tersebut, sembari membuka paksa pakaian korban. Saat diperkosa, korban sempat menangis kesakitan, namun para terdakwa tak mempedulikannya.

Usai puas melampiaskan nafsunya, para terdakwa mengantar kan korban pulang. Di rumah korban langsung menceritakan kejadian tragis itu ke orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban melapor ke polisi hingga terdakwa di tangkap. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE