Sabtu, 18 April 2026

Kapolresta Barelang Ingatkan Bahaya Ujaran Kebencian dan Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F.Cecep Maulana

batampos – Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjauhi penyalahgunaan narkotika karena kedua pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat serta dapat merusak ketertiban masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Anggoro menyusul pengungkapan kasus ujaran kebencian bermuatan suku dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang dalam beberapa hari terakhir di wilayah hukum Kota Batam.

Menurut Anggoro, perkembangan teknologi informasi saat ini membuat masyarakat harus semakin berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang digital. Setiap unggahan yang mengandung unsur provokasi, penghinaan, maupun kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dapat berujung pada proses pidana.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap orang harus memahami bahwa ada hukum yang mengatur penggunaan media sosial, termasuk larangan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Anggoro.

Ia menjelaskan, pelaku ujaran kebencian dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda ratusan juta rupiah apabila terbukti menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, Kapolresta juga menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kota Batam. Menurutnya, pengguna maupun pengedar sama-sama berhadapan dengan ancaman hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pengguna narkotika, ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara paling lama empat tahun, sedangkan bagi pengedar atau perantara jual beli narkoba dapat dikenakan hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup tergantung jumlah barang bukti yang ditemukan.

Anggoro menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sekitar karena sering menjadi pemicu tindak kriminal lainnya.
“Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Sekali terlibat, risikonya bukan hanya kesehatan, tetapi juga ancaman pidana yang sangat berat,” tegasnya.

Untuk menekan dua bentuk kejahatan tersebut, Polresta Barelang terus meningkatkan patroli siber guna memantau aktivitas media sosial serta memperkuat pengawasan lapangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan konten provokatif maupun aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)

UPDATE