
batampos – Pemerintah Kota Batam mengeluarkan dua pilihan dalam pelaksanaan sistem pendidikan di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan beberapa waktu ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan mengatakan keputusan saat ini memberikan pilihan kepada orangtua. Dua pilihan yang ditawarkan adalah boleh memilih belajar online atau daring, dan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Jadi kalau ada sekolah yang muridnya memilih online silakan belajar jarak jauh, sedangkan yang tetap PTM juga dibuka di sekolah,” kata dia, Jumat (11/2).
Rencananya, sistem belajar jarak jauh ini mulai diterapkan 14 Februari nanti. Pihak sekolah meneruskan informasi kepada orangtua, agar mereka bisa membuat keputusan yang nyaman untuk anak-anak mereka.
Hendri tidak menapik pembelajaran di masa pandemi menjadi sebuah pro dan kontra. Selama ini saat pelaksanaan daring, banyak orangtua yang mendesak untuk PTM. Hal ini menurutnya karena orangtua tidak puas dengan hasil pembelajaran jarak jauh.
“Itu hal yang biasa, karena sistem sudah biasa PTM, ketika beralih ke online ada penyesuaian, dan tentu berbeda dengan PTM. Sekarang kami serahkan kepada orangtua. Kalau sekolah tetap jalan mau ada yang online atau PTM dalam satu kelas, pembelajaran tetap berjalan,” bebernya.
Selama belajar jarak jauh, tenaga guru tetap datang ke sekolah. Hal ini sudah menjadi ketentuan. Meskipun daring, guru tetap mengajar dari sekolah. Hal ini guna memaksimalkan pembelajaran bagi siswa.
Pihak sekolah juga diminta untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan di sekolah. Guru wajib mengecek dan mengawasi jalannya Protkes. Anak-anak dipastikan menggunakan masker ketika berada di sekolah.
“Saat ini sistem PTM masih digelar terbatas. Keberadaan siswa di sekolah diminimalkan. Hal terpenting adalah menjaga anak-anak aman dan nyaman. Kalau bisa mencegah dari paparan virus Covid-19 tentunya,” ujar pria yang juga Ketua PGRI Batam ini.
Pihaknya juga menurunkan tim ke sekolah, dan meningkatkan komunikasi dengan pihak sekolah, terkait perkembangan kasus. Tidak saja itu, sekolah diwajibkan melaporkan, jika ada temuan kasus. Hal ini guna mencegah penyebaran lebih meluas. Sehingga dapat dilakukan tindakan memutus mata rantai Covid-19.
Sistem pembelajaran saat ini juga berdasarkan surat keputusan empat menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Menteri Agama nomor 06/KB/2021-nomor 1347 tahun 2021. Nomor HK.1.06 Menkes/6679/202. Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. (*)
Reporter : YULITAVIA

