Senin, 11 Mei 2026

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemko Batam Diminta Jalankan Perda Ketertiban Umum

Berita Terkait

Ilustrasi. Stop Covid-19. Foto: Pixabay.com

batampos – Lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi selama beberapa waktu terakhir di Kota Batam. Dari data yang dirilis Pemko Batam, Selasa (1/2), ada 60 kasus aktif Covid-19.

Padahal dua pekan sebelumnya, Batam tercatat nol kasus atau zona hijau. Karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar protokol kesehatan (protkes) kembali diterapkan untuk menekan penyebaran wabah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, meminta agar seluruh masyarakat dan Pemko Batam aktif mendisiplinkan protkes sebelum vaksinasi booster mencapai target.

Kata dia, penerapan protkes merupakan kebiasaan baru yang harus dijalankan selama pandemi.

”Kami mengimbau semua stakeholder, baik Pemko maupun masyarakat supaya terus menjaga bagaimana Batam ini bisa menjadi zona hijau dari Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Pemko Batam juga semestinya terus menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah mengatur sanksi bagi pelanggar protkes.

Dimana, dalam Perda itu telah mengatur sanksi bagi pelanggar mulai dari sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.

Dalam pendisiplinan protkes, tentu tidak hanya tanggung jawab dari pemerintah kota. Namun, harus didukung seluruh masyarakat supaya tidak lalai, mengingat sebelumnya jumlah pasien Covid-19 turun sehingga protkes ditinggalkan.

”Pemerintah kota maupun masyarakat tentu harus meningkatkan kewaspadaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum memberikan sanksi ke masyarakat, Pemko harus menyosialisasikan Perda tersebut.

Sehingga, masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini sudah ada sanksi bagi pelanggar protkes.

”Jangan nanti masyarakat kaget tiba-tiba aturan itu berlaku. Padahal itu sudah lama disahkan setelah direvisi,” imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam lainnya, Aman, mengakui bahwa saat ini penerapan protkes di Batam sudah mulai longgar karena menurunnya kasus Covid di Batam.

Sehingga, masyarakat sudah mulai terbiasa dengan tidak mematuhi protkes. Sehingga, dengan adanya kasus Covid-19 baru, bahkan sudah ditemukan kasus varian Omnicron di Batam yang berjumlah 38 kasus, belum diketahui warga Batam sepenuhnya.

Sehingga, hal itu menjadi suatu penyebab longgarnya penerapan protkes di Batam.

”Tentu harapannya agar kasus ini tak kembali meningkat seperti yang dulu lagi, dari awal Pemerintah Kota Batam sudah harus menyampaikan hal ini ke masyarakat. Diinformasikan secara terbuka bahwa kasus sudah naik dan masyarakat dicerahkan kembali agar bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin,” jelasnya.

Aman mengatakan, penambahan kasus Covid-19 tidak hanya di masyarakat umum, namun juga sudah ditemukan di beberapa sekolah.

Sehingga, diharapkan untuk tidak lalai dan sarana prasarana protkes di sekolah harus diterapkan dengan baik.

”Intinya seluruh elemen masyarakat Kota Batam, siapapun itu harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara terkait Perda Ketertiban Umum, tentu Pemko Batam harus segera menyosialisasikan ke masyarakat.

”Karena Perda itu baru disahkan, maka perlu disosialisasikan. Masyarakat kalau belum disosialisasi juga bingung terkait dengan sanksi yang diterapkan itu,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda tentang Ketertiban Umum itu, pemerintah kota sudah bisa melakukan eksekusi.

”Kalau kemarin dalam bentuk Perwako dan kurang kekuatan secara yuridis, maka pemerintah masih tarik menarik untuk melaksanakan sanksi itu. Saat ini sudah ada Perda dan kekuatan hukumnya jelas, maka pemerintah sudah seharusnya menyosialisasikan, termasuk sanksi-nya,” tutup Aman.

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE