Sabtu, 9 Mei 2026

Kejari Batam Resmikan Kibing jadi Kampung Restorative Justice

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini. Kajari mengatakan ke depannya akan ada Kampung RJ di berbagai wilayah di Batam. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meresmikan kampung restorative justice (RJ) pertama di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Selasa (15/3/2022).

Pelaksanaan Kampung RJ ke depannya akan melibatkan seluruh unsuru dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restoratif Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menjelaskan, Kampung RJ adalah program Kejaksaan Agung. Di beberapa daerah, Kampung RJ ini
juga telah diresmikan.

”Pelaksanaan kampung RJ ke depannya melibatkan seluruh Forkopimda. Hal itu bertujuan, agar koordinasi untuk penyelesaian perkara melalui RJ bisa terlaksana dengan baik,” jelas Wahyu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, ke depannya akan ada Kampung RJ di berbagai wilayah di Batam.

”Jadi kampung RJ ini akan dibentuk di setiap desa atau kelurahan,” ujar Herlina.(*)

Reporter: Yashinta

UPDATE