
batampos – Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebagai bagian dari upaya memerangi balap liar di Kota Batam. Kepolisian menilai knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga identik dengan aksi balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Komitmen tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7).
Penindakan dilakukan menyusul masih maraknya aksi balap liar di sejumlah titik, termasuk insiden kecelakaan balap liar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Afiditya mengatakan, pihaknya terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Batam.
Baca Juga: Rampas Handphone dari Tangan Bocah 6 Tahun, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sagulung
“Dua malam terakhir kami melaksanakan operasi hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 83 unit sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Afiditya.
Menurutnya, knalpot brong menjadi sasaran utama operasi karena memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas balap liar. Selain digunakan oleh pelaku balap liar, suara bising yang dihasilkan juga meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat pada malam hari.
“Balap liar masih rawan. Belum lama ini ada kejadian balap liar yang berujung kecelakaan dan sempat viral. Karena itu kami terus menggencarkan antisipasi dan pencegahan. Knalpot brong identik dengan balap liar, selain mengganggu masyarakat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Terhadap para pelanggar, polisi menerapkan penindakan melalui tilang manual berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 6 huruf c, petugas juga berwenang menyita kendaraan yang melanggar ketentuan.
Afiditya turut mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Menurutnya, membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong dapat membuka peluang mereka terlibat dalam aksi balap liar maupun kenakalan remaja.
Baca Juga: Harga Material Naik hingga 20 Persen, Pengembang Batam Hadapi Dilema Program 3 Juta Rumah
Sepanjang tahun 2026, Satlantas Polresta Barelang telah menindak lebih dari 500 unit kendaraan berknalpot brong dari berbagai operasi yang digelar.
Seluruh kendaraan yang diamankan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, sejumlah kendaraan diketahui diamankan saat pemiliknya sedang melakukan aksi trek-trekan di jalan raya.
Selain diproses melalui sidang tilang, seluruh kendaraan yang diamankan juga diperiksa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin bersama Satreskrim Polresta Barelang serta jajaran Polsek.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan operasi penertiban akan terus digelar secara rutin kedepannya. Dengan langkah itu, Polresta Barelang menegaskan tidak ada ruang bagi balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. (*)

