
batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (3/5) dini hari. Dalam kegiatan, petugas menindak 36 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah titik di Kota Batam.
“Tujuannya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Baca Juga: Pikap Angkut Santri Kecelakaan, 1 Tewas 12 Luka
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan menggunakan tilang elektronik atau ETLE mobile. Seluruh kendaraan pelanggar diamankan, sementara knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pengendara yang ditindak diberikan kesempatan mengambil kembali kendaraannya di Mapolresta Barelang dengan syarat mengganti knalpot menggunakan standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Untuk knalpot brong kita sita dan nantinya akan dimusnahkan,” ungkap Yudhi.
Baca Juga: Sempat Viral dan Bikin Cemas, Keramaian Simpang Vitka Ternyata Lakalantas
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan cipta kondisi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak terlibat aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(*)

