Senin, 27 April 2026

KPK Soroti 85 Juta Meter Persegi Lahan Terlantar di Batam

Berita Terkait

Ilustrasi lahan di Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Sebanyak 85 juta meter persegi lahan di Batam terlantar. Lahan seluas itu tersebar di 1.667 lokasi. Lahan tersebut terbilang aset BP Batam yang jika tak dimanfaatkan berpotensi merugikan negara sehingga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, sorotan KPK itu lebih pada upaya mendampingi BP Batam, dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan aset dan juga persoalan lahan terlantar di Batam.

”Intinya KPK siap mendampingi penyelesaian permasalahan yang ada di BP Batam. Fokus pada pembenahan pengelolaan aset, kami rumuskan langkah-langkah untuk menutup potensi risiko kehilangan. Salah satunya karena berpindahnya aset ke pihak ketiga sehingga dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi serta kerugian negara,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, Kamis (30/12/2021).

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi dari Kepala BP Batam perihal permohonan supervisi dan monitoring dalam rangka mewujudkan praktik good governance tertanggal 13 Oktober lalu.

Sejak 2018, Tim Koordinasi KPK telah beberapa kali melakukan koordinasi pencegahan korupsi dengan jajaran BP Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, bahwa saat ini BP Batam memiliki manajemen aset tersendiri yang dikelola di masing-masing unit.

”BP Batam menargetkan optimalisasi pendapatan dari pemanfaatan aset-aset yang dimiliki dengan membentuk lima badan usaha. Yaitu; bandar udara, pelabuhan, rumah sakit, fasilitas dan lingkungan, serta PAM hulu dan hilir,” ujarnya.

Rudi juga mengajak jajarannya untuk menjalankan aksi nyata mengubah perilaku pelayanan dan birokrasi di BP Batam.

Deputi I BP Batam Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, memaparkan laporan keuangan hasil audit BPK per
31 Desember 2020 bahwa aset BP Batam yang telah memiliki nilai perolehan sebanyak hampir Rp 54 triliun.

”Rincian aset yaitu aset lancar seperti kas, pendapatan, piutang, persediaan senilai Rp 1,53 triliun, aset tetap seperti tanah, alat, mesin, gedung, jalan, dan lain-lain senilai Rp 53 triliun, dan aset lainnya seperti HPL, software, hasil kajian, lisensi senilai Rp334 miliar,” terangnya.

Wahjoe memaparkan aset lahan wilayah kerja BP Batam, berjumlah total 73 ribu hektare. Daratan 68 ribu hektare, dan perairan 5 ribu hektare. Untuk daratan, sambungnya, yang sudah HPL 22 ribu hektare, dan belum HPL 39 ribu hektare.

Tim KPK memberikan atensi pembenahan terhadap tiga hasil temuan BPK melalui audit SPI. Pertama, terdapat barang milik negara pada Badan Usaha Pelabuhan dan Biro Umum dikuasai pihak lain.

Di antaranya sejumlah rumah dinas yang dikuasai secara tidak sah oleh mantan pegawai dan aset tidak bergerak yang dikelola oleh badan usaha di sektor pelabuhan seluas 178 ribu meter persegi dengan total nilai perolehan sebesar Rp 360 miliar yang telah berakhir masanya.

Kedua, pengelolaan alokasi lahan milik BP Batam belum memadai. Belum ada penetapan status pengakhiran atas 143 PL seluas 1,6 juta meter persegi yang telah jatuh tempo, dimana terdapat potensi uang wajib tahunan (UWT) yang seharusnya dapat diterima BP Batam sebesar Rp 110 miliar, serta terdapat alokasi lahan yang belum memiliki HPL dan berada di kawasan hutan lindung.

Selain itu, penyelesaian atas lahan terlantar pada BP Batam belum optimal. Per tanggal 31 Desember 2020 masih terdapat 1.667 lokasi lahan terlantar seluas 85 juta meter persegi.

Ketiga, terdapat beberapa item dari realisasi perjanjian konsesi yang belum disepakati terkait pengakhiran konsesi BP Batam dengan PT ATB.

Reporter: Rifki Setiawan

UPDATE