batampos.co.id – Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker no 17 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT )Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Salah satu manfaatnya dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Selain itu, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Program tersebut menjadi nilai tambah bagi para peserta, sehingga dapat meningkatkan engagement peserta terhadap program BPJAMSOSTEK,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Sony Suharsono.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, progam ini juga dapat dinikmati oleh pekerja sudah memiliki KPR umum. Pekerja bisa memanfaatkan KPR ringan dari JAMSOSTEK melalui skema take over.
Sejauh ini salah satu bank yang bekerjasama dengan yakni BTN. Syarat mendapatkan program ini cukup gampang yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sony menyampaikan bahwa manfaat BPJAMSOSTEK akan semakin luas. Selain program MLT. BPJAMSOSTEK juga memiliki manfaat lain yakni Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Manfaat Jaminan Pensiun (JP) dan Manfaat Layananan Co marketing.
“Untuk itu saya mengajak para pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta agar dapat menikmati manfaat–manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan” ujar Sony. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

