Selasa, 23 April 2024
spot_img

Lakukan Lelang Secara Sepihak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi

Berita Terkait

spot_img

batampos – Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi angkat bicara terkait dilelangnya secara sepihak dua unit ruko kliennya oleh Bank BNI cabang Kota Batam.

Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul, S.H mengatakan kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya di Jalan Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.

“Dalam perjanjian kredit itu, disebutkan cicilan perbulannya Rp 17.567.140. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” kata Nasrul di dampingi rekannya, Ricardo H. Simbolon, S.H, Kamis (18/8/2022).

317a89f5 ede0 4551 ba56 cef1ba88e5b5 e1660813929812
Theresia Manek (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Nasrul (kiri) dan Ricardo (kanan)

Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, beberapa kemudian tanpa tanpa seizin kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam menjual objek jaminan hal tanggungan tersebut melalui lelang  di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Klien kami ini tidak pernah mengetahui telah adanya proses lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.

Diungkapkan Nasrul, kliennya di tahun 2019 ingin melakukan pelunasan secara keseluruhan utangnya di BNI, yakni  utang gadai ruko dan bunganya. ”Tetapi ditolak BNI cabang Batam. Alasannya sudah mencapai batas limit kridit. Padahal berdasarkan perjanjian sebelumnya saat gadai, limitnya sampai tahun 2021,” ujarnya.

Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.

“Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dia unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ricardo H. Simbolon, S.H menjelaskan bahwa KPKNL Batam dalam kasus ini turut terlibat dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini mengingat pelaksanaan lelang yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme harga pasar dan melakukan kesalahan serta kelalaian yang berdampak pada eksekusi pengosongan.

Diungkapkannya, KPKNL Batam dalam kasus ini telah melelang dua unit ruko kliennya dengan nilai Rp 1,23 miliar. Hal ini sangat merugikan kliennya mengingat nilai jual kedua rukonya tersebut bekisar mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.

Selain itu, KPKNL Batam diduga menyalahi aturan lainnya dalam proses pelelangan dua unit ruko kliennya mengingat bahwa KPKNL Batam tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui media massa bahwa akan dilaksanakannya proses pelelangan tersebut.

“Setahu kami tak ada pengumuman lelang di media massa seperti biasa. Selain itu, atas adanya hal itu klien kami juga mendapati informasi dari pihak RT/RW setempat bahwa pada 23 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh pihak pemenang lelang. Bahkan pengosongan itu diduga diketahui oleh Ketua PN Batam. Akan tetapi pada saat saya bersama pak Nasrul dan klien saya ingin bertemu dengan Ketua PN Batam, hingga saat ini belum juga dapat berjumpa,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Batam Lelang 15 Mobil, Ada Pajero Hingga Fortuner

Tidak berhenti disitu, pihaknya juga menduga bahwa proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Bank BNI cabang Batam itu tidak sesuai proses yang ada. Hal ini karena kliennya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa lelang eksekusi hak tanggungan kepada Bank BNI Batam.

“Kami meminta bahwa PN Batam dapat membatalkan dan menyatakan bahwa sertifikat HGB milik pemenang lelang atas nama Ridwan tidak sah karena melalui proses lelang yang diduga berlawanan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

spot_img

Update