
batampos.co.id – 14 konsumen Oxley Convention City (OCC) mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kota Batam. RDP sendiri akhirnya digelar Rabu (1/12) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam. Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto. Perwqkilan konsumen meminta agar pihak pengembang mengembalikan uang yang telah disetor.
BACA JUGA: Warga Perumahan Parisa Indah Mengadu ke DPRD Batam, Ini yang Dikeluhkan
Hanya saja RDP tersebut kembali tak menemui titik terang. Suasana forum juga sempat memanas saat anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai meminta agar pengembalian uang konsumen disegerakan oleh pihak-pihak terkait. “Selesaikan dulu hak-hak konsumen,” tegas Lik Khai dengan nada sedikit tinggi.
Politisi Partai Nasdem tersebut tak ingin masalah ihwal pengembalian hak konsumen Oxley Convention City ini berlarut. Oleh sebab itu, Lik Khai meminta penanggung jawab proyek saat ini dapat segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi aduan 14 konsumen yang ada.
“Kita tidak bodoh. Kalau memang developer kabur, tentu tidak semudah itu,” lanjutnya. Para konsumen memang mempertanyakan kejelasan nasib mereka saat RDP. “Kita minta hak-hak konsumen dapat dikembalikan oleh perusahaan. Itu saja kok,” tegas kuasa hukum konsumen, Hery Chariansyah.
Menurut Hery, polemik ini adalah sesuatu yang tak perlu diperdebatkan sebetulnya. Sebab, ada hak konsumen di situ. “Rp 200 miliar uang konsumen, itu kemana? Kalau ada itikad baik, ayo selesaikan. Cuma Rp 6 miliar kok. Kalau ada peralihan unit baru, siapa yang menjamin itu bakal terbangun,” katanya.
Sementara, Manager Marketing Oxley Convention City, Gloria mencoba untuk menjelaskan asal muasal proyek pengerjaan Oxley mandek. Bahkan, dirinya pun mengaku sempat kebingungan saat mendengar manajemen Oxley di Singapura sudah tak sanggup lagi untuk melanjutkan pengerjaan proyek.
“Solusi yang kita tawarkan akan ada developer baru dan melanjutkan unitnya ke unit baru,” jelasnya saat RDP.
Lalu, Kuasa Hukum PT Oxley Karya Indo Batam (KIB), Nur Wafiq Warodat menyebut mekanisme ihwal hak konsumen tersebut sebetulnya sudah ada saat perumusan bersama para kreditur dalam sidang PKPU.
“Jadi gini dari hasil voting di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) UU Nomor 37 Tahun 2004, mayoritas konsumen pindah ke Wiwoa dan itu sudah final,” kata dia.
Karena tak menemui titik terang dan situasi juga terus memanas, pimpinan RDP Budi Mardianto pun menutup forum dan kembali mengagendakan hal RDP lanjutan beberapa hari ke depan. Ia menyebut, pihaknya juga akan mengawal polemik ini hingga tuntas. (*)
Reporter: Ryan Agung

