Selasa, 28 April 2026

Motor Curian Dijual di Medsos, 3 Penadah Motor Curian Ditangkap Polsek Bengkong

Berita Terkait

batampos– Jajaran Polsek Bengkong menangkap 3 penadah motor curian. Ketiga pelaku yakni NS, 27, IS, 26, dan RE, 25. Pelaku diketahui menjual hasil curian tersebut melalui media sosial, Facebook.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menunjukkan pelaku penadah hasil curian di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2) siang.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Seibeduk. Saat itu, pelaku hendak menjual body motor curian jenis Yamaha R15.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu (5/12) sore di Bengkong Indah. Saat itu, korban memarkirkan motor di depan lokasi usahanya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap di Kamar Kos di Tiban BTN

“Setelah hilang, kita menemukan body motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor curian. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Bob.

Bob menjelaskan dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan motor curian jenis Honda CRF. Motor tersebut diketahui hilang pada Jumat (18/2) di Perumahan Taman Raya, Batamkota.

“Mereka (penadah) preteli dulu barang curian itu baru dijual,” katanya. Dari pengakuan pelaku, motor curian tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M. M ini diketahui merupakan pemetik dan beraksi di beberapa wilayah.

“Kita masih lakukan pengejaran terhadap pemetiknya. Dari pengakuan penadah ini ada 2 motot atau 2 LP,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Bob mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni dengan menggunakan kunci ganda pada sepeda motor.

“Diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karna tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

UPDATE