
batampos – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sekupang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang. Seorang pelaku berinisial RL alias RR, 26, ditangkap setelah sempat menggunakan motor hasil curian untuk kembali beraksi melakukan pencurian.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, SH., MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RHS (25) dengan nomor LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 April 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Sekupang. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak keluar untuk membeli makan dari tempat kosnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/4) sekitar pukul 18.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang usai pulang bekerja. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning.
“Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, motor hasil curian tersebut sempat digunakannya untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Batam Kota.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan tempat tinggal, guna mencegah terjadinya tindak pencurian serupa.(*)



