
batampos – Niat mengembalikan kunci sepeda motor berujung trauma bagi seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Batam. Remaja berusia 14 tahun itu diduga menjadi korban tindakan pornografi yang dilakukan seorang pria dewasa di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kelurahan Sadai. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban datang seorang diri ke lokasi untuk mengembalikan kunci motor yang sebelumnya dipinjam.
Namun situasi berubah ketika pria berinisial B (30), yang berada di lokasi, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan korban.
Korban yang terkejut dan ketakutan segera meninggalkan tempat tersebut. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekannya.
Bersama temannya, korban mendatangi Kepolisian Sektor Bengkong untuk melaporkan insiden tersebut.
Ayah korban yang menerima informasi itu langsung menuju kantor polisi dan membuat laporan resmi guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu Apriadi, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Kami menerima laporan dan langsung menuju lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Apriadi, Minggu, (3/5).
Menurut dia, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan Penyidik juga tengah mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Kasus ini masih kami dalami dan proses hukum terus berjalan,” ujar Apriadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu pelaku juga dikenakkan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

