batampos- PI, pelaku pencurian motor berhasil ditangkap Polsek Sagulung. PI ditangkap di kawasan Pulau Setokok, Galang, Senin (13/12) siang. Pria 24 tahun ini diamankan usai mencuri motor di pertokoan Tunas Regency, Sagulung.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Tangkap Pencuri Motor
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Saat itu, korban kehilangan 1 unit motor Honda Beat yang diparkirkan di depan toko.
“Kita mendapatkan informasi bahwa motor korban ini berada di Simpang Dam, Mukakuning. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Ardi.
Ardi menjelaskan pelaku memiliki modus mengincar motor yang parkir di pertokoan. Kemudian pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor korban.
“Dari pengembangan pelaku juga pernah mencuri di pertokoan Bengkong. Motornya untuk dijual,” katanya. Ardi menambahkan pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Pelaku diketahui bebas dari penjara pada awal November lalu. “Kemarin pelaku ditangkap Polsek Batam Kota. Dan dijatuhi hukuman 18 bulan,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ardi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan motor saat parkir. Yakni menggunakan kunci ganda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



